Rabu, 23 Jul 2025
Rabu, 23 Juli 2025

KUHAP Baru Harus Seimbangkan Wewenang Negara dan Hak Warga

astakom, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menjadi momentum untuk menyeimbangkan kedudukan antara negara dan warga negara dalam sistem peradilan pidana.

Ia berharap, kesetaraan tersebut dapat menjadi kunci untuk menghapus praktik penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum (APH).

“State, negara dengan warga negara imbang, setara posisinya, dan ruang itu memang ada di KUHAP ini,” kata Rudianto dalam keterangannya yang diterima astakom.com, Selasa (22/7).

Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini lahir dari rezim otoriter, sehingga menciptakan ketimpangan mendasar antara kekuasaan negara dan hak warga sipil.

“Akibatnya, negara 80 persen, warga negara 20 persen, yang dianggap abuse of power. KUHAP ini, revisi ini, kita mau negara dan warga negara sama,” tandasnya.

Lebih jauh, legislator Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa substansi KUHAP baru akan diarahkan pada penguatan hak-hak sipil dan posisi advokat dalam sistem peradilan.

“Bagaimana penguatan hak-hak sipil, bagaimana penguatan advokat yang membela warga negara. Jaksa pengacara negara, advokat sebagai pengacara warga negara, sama kedudukannya,” jelas Rudianto.

Ia juga menekankan urgensi pengesahan RUU KUHAP mengingat KUHP baru akan resmi berlaku mulai Januari 2026. Tanpa pembaruan KUHAP, ia mengkhawatirkan terjadinya kekosongan norma yang dapat membuka peluang pelanggaran hukum oleh negara.

“Bayangkan saja kalau gerbongnya sudah ada, jalurnya belum ada. Kita berharap KUHAP ini jadi jalur yang benar supaya tidak ada praktik-praktik abuse of power yang dilakukan oleh negara lewat APH,” tukasnya

Rubrik Sama :

Aktivitas Presiden Sepanjang Selasa: Terima Laporan Pembahasan APBN Hingga Perkembangan KEK

astakom, Jakarta - Menutup rangkaian agendanya di hari Selasa, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama jajaran menteri bidang perekonomian di Istana Merdeka, Selasa (22/7). "Dalam...

Dubes RI Berikan Hak 399 WNI Terjaring Operasi Penipuan Online di Kamboja

Operasi besar-besaran pemberantasan penipuan daring yang digelar Pemerintah Kerajaan Kamboja sejak 14 Juli 2025, berhasil menjaring 2.780 orang, termasuk 339 Warga Negara Indonesia (WNI).

Kerja Sama Kemlu RI-Danantara Perkuat Ekonomi Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan Badan Pengelola Investasi Danantara menyatukan langkah dalam memperkuat diplomasi ekonomi nasional di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta pada hari Senin (21/7).

Beredar Obat Herbal Berbahaya, Legislator Dorong Pengawasan Proaktif Demi Keselamatan Masyarakat

astakom, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 15 produk...
Cover Majalah

Update