astakom, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan dukungannya untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem hukum nasional. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat, yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).
RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah disusun untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berkualitas.
Baca juga
“Kami berkomitmen memperkuat profesi advokat. Hal ini demi terwujudnya hukum yang benar-benar adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Habiburokhman, dalam keterangannya dikutip astakom.com, Selasa (22/7).
Ia menilai, penyusunan RUU KUHAP merupakan momentum strategis untuk meneguhkan peran advokat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan. Dalam forum tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada para advokat yang hadir, dan menyebut mereka sebagai pejuang hukum yang selama ini membantu masyarakat dari bawah, meski belum mendapatkan perlindungan optimal dari negara.
Salah satu sorotan utama dalam pembahasan adalah keterbatasan peran advokat dalam KUHAP yang berlaku saat ini, yang dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang bagi advokat dalam mendampingi klien.
“Advokat kalau mendampingi klien, bicara pun tidak boleh. Jangankan menyampaikan keberatan atau memperjuangkan hak klien, mendampingi klien yang belum jadi tersangka saja sering kali tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP bukanlah upaya untuk mengurangi kewenangan aparat penegak hukum lainnya. Justru, ia menyebut langkah ini sebagai cara untuk mendorong profesionalisme dan keseimbangan dalam penegakan hukum.
“Kalau advokat lebih berdaya dan lebih berperan, bukan berarti aparat penegak hukum lainnya jadi lemah. Justru, sistem hukum kita akan jadi lebih profesional dan seimbang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penguatan posisi advokat sejalan dengan praktik hukum di negara-negara maju, di mana profesi advokat dihormati dan dianggap sebagai mitra strategis dalam menjaga keadilan tanpa mengganggu fungsi lembaga penegak hukum lainnya.