Rabu, 23 Jul 2025
Rabu, 23 Juli 2025

Komisi III DPR RI Tegaskan Komitmen Perkuat Profesi Advokat Lewat RUU KUHAP

astakom, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan dukungannya untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem hukum nasional. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat, yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).

RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah disusun untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berkualitas.

“Kami berkomitmen memperkuat profesi advokat. Hal ini demi terwujudnya hukum yang benar-benar adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Habiburokhman, dalam keterangannya dikutip astakom.com, Selasa (22/7).

Ia menilai, penyusunan RUU KUHAP merupakan momentum strategis untuk meneguhkan peran advokat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan. Dalam forum tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada para advokat yang hadir, dan menyebut mereka sebagai pejuang hukum yang selama ini membantu masyarakat dari bawah, meski belum mendapatkan perlindungan optimal dari negara.

Salah satu sorotan utama dalam pembahasan adalah keterbatasan peran advokat dalam KUHAP yang berlaku saat ini, yang dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang bagi advokat dalam mendampingi klien.

“Advokat kalau mendampingi klien, bicara pun tidak boleh. Jangankan menyampaikan keberatan atau memperjuangkan hak klien, mendampingi klien yang belum jadi tersangka saja sering kali tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP bukanlah upaya untuk mengurangi kewenangan aparat penegak hukum lainnya. Justru, ia menyebut langkah ini sebagai cara untuk mendorong profesionalisme dan keseimbangan dalam penegakan hukum.

“Kalau advokat lebih berdaya dan lebih berperan, bukan berarti aparat penegak hukum lainnya jadi lemah. Justru, sistem hukum kita akan jadi lebih profesional dan seimbang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penguatan posisi advokat sejalan dengan praktik hukum di negara-negara maju, di mana profesi advokat dihormati dan dianggap sebagai mitra strategis dalam menjaga keadilan tanpa mengganggu fungsi lembaga penegak hukum lainnya.

Rubrik Sama :

Beredar Obat Herbal Berbahaya, Legislator Dorong Pengawasan Proaktif Demi Keselamatan Masyarakat

astakom, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 15 produk...

Kemenkeu Luncurkan Taxpayers’ Charter, Tegaskan Delapan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Taxpayer’ Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Merengek Minta Pulang, DPR: Tak Wajib Dilindungi Jika Bukan WNI

Permintaan pulang mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, usai bergabung menjadi tentara Rusia kembali memantik perhatian Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Puan: Insiden KM Barcelona V Harus Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Transportasi Laut

astakom, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas insiden tragis terbakarnya Kapal Motor (KM) Barcelona V di perairan Talise, Minahasa...
Cover Majalah

Update