astakom, Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 248.668 batang rokok ilegal, di Banda Aceh, Selasa(22/7). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh mencatat hingga semester I tahun 2025, sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal diselundupkan dari luar negeri, dengan perkiraan kerugian negara Rp5,79 miliar.