Rabu, 23 Jul 2025
Rabu, 23 Juli 2025

Pemerintah Buka Seleksi Dewas LPI Profesional

astakom, Jakarta – Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dari unsur profesional, untuk periode 2026–2031.

Seleksi ini dilakukan untuk mengisi satu kursi anggota Dewas LPI dari unsur profesional, menggantikan Darwin Cyril Noerhadi yang masa jabatannya akan berakhir tahun depan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa proses seleksi ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan profesionalisme, tanpa campur tangan politik.

“Tata kelola INA juga bebas dari political interest dan dilakukan dengan membangun tata kelola mengikuti praktik terbaik dari Sovereign Wealth Fund Internasional,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, dikutip astakom.com, Selasa (22/7).

Panitia Seleksi (Pansel) Dewas LPI telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2025. Pansel diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga merangkap anggota ex officio, bersama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota ex officio.

Adapun tiga anggota lainnya berasal dari kalangan profesional dan akademisi, yakni Thomas AM Djiwandono, Kartika Wirjoatmodjo, dan Agus DW Martowardojo.

Pansel memiliki enam tugas utama:

1. Mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon.

2. Melakukan verifikasi dan uji kelayakan serta kepatutan.

3. Menyampaikan nama calon kepada Presiden.

4. Menyusun tata cara dan persyaratan tambahan seleksi.

5. Berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait.

6. Melaporkan hasil seleksi kepada Presiden untuk dikonsultasikan dengan DPR.

Adapun untuk tahapan seleksi dibagi dua:

  • Tahap pertama: pengumuman dan pendaftaran secara daring.
  • Tahap kedua: seleksi administrasi dan uji kelayakan mencakup penilaian rekam jejak, tes kesehatan, dan wawancara.

Pendaftaran dibuka mulai 21 Juli hingga 1 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB melalui situs resmi: seleksi-dewas.lpi.kemenkeu.go.id.

Persyaratan umum meliputi:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berusia maksimal 65 tahun saat pengangkatan pertama.
  • Tidak aktif di partai politik.
  • Bebas dari catatan pidana atau pailit.
  • Memiliki keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, hukum, atau organisasi perusahaan.
  • Persyaratan khusus mencakup:
  • Minimal 20 tahun pengalaman profesional.
  • Pernah menjabat eksekutif senior minimal 5 tahun di perusahaan dengan dana kelolaan/kapitalisasi pasar > Rp50 triliun.
  • Berpengalaman dalam investasi internasional dan paham praktik internasional di sektor strategis.

Rubrik Sama :

Beredar Obat Herbal Berbahaya, Legislator Dorong Pengawasan Proaktif Demi Keselamatan Masyarakat

astakom, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 15 produk...

Kemenkeu Luncurkan Taxpayers’ Charter, Tegaskan Delapan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Taxpayer’ Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Merengek Minta Pulang, DPR: Tak Wajib Dilindungi Jika Bukan WNI

Permintaan pulang mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, usai bergabung menjadi tentara Rusia kembali memantik perhatian Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Puan: Insiden KM Barcelona V Harus Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Transportasi Laut

astakom, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas insiden tragis terbakarnya Kapal Motor (KM) Barcelona V di perairan Talise, Minahasa...
Cover Majalah

Update