astakom, Jakarta– Mantan personel Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara telah menyampaikan pesan terbuka kepada pemerintah Indonesia. Beredar viral video Satria yang minta pulang ke Indonesia di media sosial.
Bahkan eks prajurit Marinir TNI AL ini, memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontraknya sebagai prajurit bayaran Rusia. Menurut dia hanya Presiden yang bisa membantunya. Satria juga meminta dipulangkan dan dikembalikan kewarganegaraannya.
Baca juga
Satria juga mengaku terpaksa untuk ikut berperang di kubu Rusia untuk mencari nafkah. Dalam video, Satria juga meminta bantuan kepada Menteri Luar Negeri Sugiono.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan urusan kewarganegaraan Satria yang saat ini berperang di kubu Rusia melawan Ukraina bukanlah ranah TNI AL.
“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul, Selasa (22/7).
TNI AL, sudah mengeluarkan surat keputusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, ungkapnya, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat, jadi sudah jelas terbukti desersi” pungkas Tunggul.