astakom, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap penyempurnaan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Advokat Indonesia yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (21/7).
Dalam forum yang turut dihadiri berbagai perwakilan organisasi advokat, Bimantoro menegaskan pentingnya RKUHAP sebagai instrumen hukum untuk memperkuat hak-hak warga negara dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Kami sangat senang hari ini mendapatkan pengayaan ilmu, penguatan dari rekan-rekan advokat. Kehadiran bapak-ibu membawa warna baru untuk keadilan hukum kita. Saya rasa kita semua punya visi dan misi yang sama: memperkuat hak warga negara,” ujar Bimantoro.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini, Komisi III DPR RI telah menerima masukan dari lebih dari 60 organisasi masyarakat sipil dan profesi hukum. Sebagian besar usulan tersebut telah diakomodasi dan tercermin dalam sejumlah pasal revisi KUHAP yang tengah dibahas.
Lebih lanjut, politisi Gerindra itu menyampaikan optimismenya terhadap penguatan peran advokat melalui RKUHAP yang baru.
“Melalui penguatan advokat, pendampingan hukum, dan perlindungan terhadap profesi advokat dari kriminalisasi (impunitas advokat), saya yakin tidak ada lagi warga negara yang terzalimi,” tegasnya, seperti dikutip astakom, Selasa (22/7.
Bimantoro juga berharap proses finalisasi KUHAP dapat segera diselesaikan dan disahkan demi menjamin akses keadilan yang merata, khususnya bagi masyarakat yang selama ini kurang memiliki kekuatan dalam menghadapi proses hukum.
“Tidak ada lagi keadilan yang tak bisa didapatkan oleh warga yang tidak punya apa-apa, tapi tetap harus berjuang melawan hukum. Saya yakin penguatan ini bisa diwakili oleh rekan-rekan advokat,” tutupnya.
RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi publik dan uji substansi dalam proses penyempurnaan RKUHAP, yang menjadi agenda strategis DPR RI dalam reformasi sistem hukum nasional.