astakom, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, selebgram yang sempat dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar pada hari Senin (21/7).
Kepulangan AP menjadi kenyataan setelah Kemlu RI memperoleh amnesti resmi dari pemerintah Myanmar, sebuah hasil nyata dari diplomasi senyap yang intensif.
Baca juga
Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa AP kini telah berada di Bangkok, Thailand, dan dalam kondisi yang stabil dalam keterangannya pada hari Senin (21/7).
“Secara umum kondisi AP baik dan sehat,” ungkap Judha seperti yang dikutip astakom, Selasa (22/7).
Sebagai catatan, kasus ini bermula pada 20 Desember 2024, saat AP ditangkap karena diduga masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata.
AP kemudian divonis tujuh tahun penjara atas pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Anti-Terorisme Myanmar.
Tak tinggal diam, Kemlu RI dan KBRI Yangon segera mengajukan permohonan amnesti lewat nota diplomatik, bekerja sama erat dengan pihak keluarga.
Upaya ini membuahkan hasil ketika, pada 16 Juli 2025, pemerintah Myanmar secara resmi mengabulkan permohonan tersebut.
“Pemerintah Myanmar secara resmi menyetujui amnesti untuk AP,” jelas Juru Bicara Kemlu RI, Roy Sumirat. ”Selanjutnya, pada 19 Juli, proses deportasi dilakukan dan AP meninggalkan Myanmar menuju Bangkok dengan pendampingan KBRI Yangon,” tambahnya.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan apresiasi mendalam atas keputusan Myanmar, serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang turut mendukung proses penyelesaian kasus ini.
Pemulangan ini menjadi pengingat kuat atas komitmen Kemlu RI dalam melindungi WNI di luar negeri, terutama bagi mereka yang menghadapi kasus hukum serius.