astakom, Jakarta — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, memberikan tanggapan atas viralnya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP terhadap kegiatan perpustakaan jalanan di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan. Menurut Ali, tindakan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun ia mengingatkan pentingnya keadilan dalam penertiban di ruang publik.
“Saya pikir langkah Satpol PP melakukan sidak terhadap perpustakaan jalanan sudah tepat, mengacu pada Pasal 12 huruf d Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujar Ali, Senin (21/7).
Baca juga
Ali Lubis menjelaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, termasuk kegiatan literasi seperti perpustakaan jalanan.
Namun demikian, Ali menyoroti bahwa masih banyak pelanggaran lain yang terkesan dibiarkan dan luput dari penindakan.
“Satpol PP tidak boleh tebang pilih. Justru terkesan ada pembiaran terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Taman Literasi Blok M,” ujarnya.
Ia pun menegaskan pentingnya penerapan hukum yang konsisten untuk semua pihak.
“Kalau mau tertibkan, ya semuanya. Bukan cuma perpustakaan jalanan, tapi PKL dan parkir liar juga harus ditertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya, video sidak Satpol PP terhadap kegiatan Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Blok M viral di media sosial. Aktivitas tersebut dinilai menyalahi aturan karena menggunakan trotoar tanpa izin resmi.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa meskipun kegiatan perpustakaan jalanan bertujuan positif, lokasi pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
“Selain melanggar Perda Ketertiban Umum, kegiatan di trotoar berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Ia menyarankan agar komunitas literasi seperti Perpustakaan Jalanan Jakarta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar kegiatan mereka memperoleh izin resmi. Satriadi juga mengingatkan bahwa Taman Literasi Blok M telah dilengkapi fasilitas perpustakaan permanen dari Pemprov.
Menurutnya, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik akan terus dilakukan dengan pendekatan humanis, agar penertiban tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat.