Jumat, 18 Jul 2025
Jumat, 18 Juli 2025

Legislator Sebut Pemungutan Pajak Pedagang Online Tegakkan Keadilan Transaksi

astakom, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendukung kebijakan pemerintah yang akan memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online.

Kebijakan ini telah diumumkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

“Kebijakan pemungutan pajak untuk pedagang online oleh pemerintah adalah langkah positif yang mesti didukung oleh banyak pihak, tapi jangan membebani konsumen dan mempersulit wajib pajak,” kata Rivqy, Kamis (17/7).

Rivqy pun menyarankan agar mekanisme pajak yang dipungut melalui platform seperti Shopee, Tokopedia dan marketplace lainnya bisa dibuat dengan cara yang mudah, khususnya bagi wajib pajak yang hendak membayarkan pajaknya.

Selain mudah, lanjut Rivqy, mekanisme yang dibuat juga harus dapat menjamin keamanan data pedagang online yang terkena wajib pajak.

“Mekanisme ini yang perlu dirancang matang oleh platform marketplace dan pemerintah. Di antaranya dapat melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi serta pedagang online sendiri,” tuturnya.

Menurut Rivqy yang bertugas di komisi DPR dengan urusan kawasan perdagangan itu, mekanisme pemungutan pajak oleh platform marketplace dapat dilakukan dengan mengambil referensi pemungutan pajak perdagangan online dari beberapa negara di luar negeri. Misalnya, Australia, Korea Selatan, India dan Cina.

“Ada juga Uni Eropa yang memberlakukan pemungutan pajak online ini untuk beberapa negara dengan mekanisme Mini One Stop Shop atau MOSS yang tujuannya memudahkan penarikan pajak dan tidak memperumit perusahaan dengan administratif pembayaran pajak,” jelas Rivqy.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak. Pemungutan pajak ini berlaku mulai Senin (14/7).

Adapun dua kriteria pedagang online yang dipungut pajak diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Kedua, pedagang online yang memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak penghasilan (PPH) sesuai Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta terbebas dari pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Rubrik Sama :

Komisi III DPR Minta Polisi Tumpas Tuntas Jaringan Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

astakom, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyebut bahwa kasus perdagangan bayi lintas negara yang baru-baru ini dibongkar oleh Polda Jawa...

Makin Dekat dengan Sekolah Rakyat

astakom, Jakarta - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program bernama Sekolah Rakyat. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memutus mata rantai...

Prabowo Mengingatkan “Bandung Spirit” dalam Forum BRICS

astakom, Rio de Janeiro - Presiden RI Prabowo Subianto secara khusus menegaskan pentingnya semangat Bandung dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di Rio...

Siapa Marwan al-Sultan, Direktur RS Indonesia di Gaza-Dibunuh Israel?

astakom, Gaza - Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza Marwan al-Sultan dan keluarganya tewas dibunuh Israel dalam serangan udara yang menghantam kediamannya di kota...
Cover Majalah

Update