Jumat, 18 Jul 2025
Jumat, 18 Juli 2025

Pemerintah Dorong SPPT-TI Jadi Game Changer Penegakan Hukum Digital

astakom, Jakarta – Pemerintah berkomitmen dalam implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dianggap sebagai langkah penting menuju transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol Asep Jaenal Ahmadi, saat Monitoring dan Evaluasi SPPT-TI di Bandung, Rabu (16/7).

“Dalam RPJMN 2025-2029 telah mengamanatkan untuk diterapkannya penegakan hukum pidana dengan dukungan teknologi informasi. Salah satunya melalui Sistem Peradilan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi atau yang disingkat dengan SPPT-TI,” ujarnya, dikutip astakom.com, Kamis (17/7).

SPPT-TI mengintegrasikan sistem aplikasi milik lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK, dan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuannya: memudahkan pertukaran data dan dokumen elektronik mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Melalui dashboard yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi), proses penanganan perkara dapat dimonitor secara real-time. Hal ini diyakini mampu memangkas birokrasi, mempercepat penyelesaian perkara, serta mencegah praktik penyimpangan hukum.

“Pada tahun ini, Pak Menko Polkam Budi Gunawan mengamanatkan agar SPPT-TI dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karenanya, kegiatan ini dilaksanakan agar dapat menguatkan implementasi SPPT-TI yang dilakukan perwakilan LPH di wilayah hukum Jawa Barat,” tegas Asep.

Senada, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polhukam, Brigjen Pol M. Syafrial menjelaskan bahwa sistem ini dilengkapi dengan jaringan Intra-Government Secure Network (IGSN) dan teknologi High Availability untuk menjamin tingkat keamanan data yang maksimal.

“Target kami di tahun 2025 ini implementasi tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi di semua LPH. Kami tegaskan bahwa Polkam tidak ikut campur dalam proses penanganan perkara, tapi mendorong dalam digitalisasinya sehingga transparan, akuntabel, dan sebagainya,” ungkap Syafrial.

SPPT-TI sendiri telah dikembangkan sejak 2018 dan terbukti membawa banyak manfaat, antara lain identifikasi bottleneck penanganan perkara, tertib administrasi, evaluasi kinerja APH, hingga menghindari overstay di lembaga pemasyarakatan.

Dengan percepatan implementasi di lapangan, pemerintah berharap SPPT-TI tak hanya jadi simbol kemajuan teknologi, tapi juga solusi konkret menuju sistem hukum yang lebih bersih, terbuka, dan berpihak pada keadilan masyarakat.

Rubrik Sama :

Dukung Program Asta Cita Presiden, SPPG Polda Aceh Diresmikan

Aastakom, Banda Aceh - Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Aceh yang berlokasi di Desa Lambung, Kecamatan...

Kemenko Polkam Genjot Kinerja Desk Keamanan Siber Demi Ketahanan Digital Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus memperkuat ketahanan digital nasional melalui peningkatan kinerja Desk Koordinasi Keamanan Siber dan Pelindungan Data (KSPD).

Sri Mulyani Lapor Bansos Sembako Senilai Rp20,26 triliun Telah Disalurkan ke 18,2 Juta Keluarga

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan realisasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Sembako yang sampai periode 9 Juli 2025 telah mencapai Rp20,26 triliun.

Koperasi Desa Merah Putih Cileunyi Wetan

astakom, Cileunyi - Koperasi Desa Merah Putih Cileunyi Wetan, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7). Koperasi Desa Merah Putih Cileunyi Wetan merupakan...
Cover Majalah

Update