astakom, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan baru yang akan mengatur para influencer atau pemengaruh keuangan di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada investor, konsumen, dan masyarakat dari risiko informasi menyesatkan yang disebarkan tanpa dasar pengetahuan yang memadai.
Baca juga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan bahwa rencana kebijakan ini selaras dengan mandat OJK sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan sektor jasa keuangan.
“Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat,” ujar Mahendra dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Selasa (15/7).
Menurut Mahendra, pengaturan terhadap influencer keuangan menjadi penting menyusul beberapa kasus yang telah merugikan masyarakat. Meski tidak merinci kasus tertentu, ia menegaskan bahwa sudah saatnya informasi keuangan yang beredar memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian, tetapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih tepercaya,” lanjutnya.
Rencana aturan ini lahir dari kekhawatiran terhadap maraknya oknum yang mengaku independen dan mempromosikan produk investasi dengan nada bombastis tanpa kejelasan.
Hal ini kerap menimbulkan kesan seolah-olah produk tersebut aman dan menguntungkan, padahal tidak jarang mengandung risiko tinggi atau bahkan ilegal.
Mahendra menilai bahwa tidak semua orang berhak menyampaikan opini keuangan ke publik tanpa pengetahuan yang memadai. Terlebih, ketika opini tersebut memengaruhi keputusan keuangan ribuan bahkan jutaan pengikut di media sosial.
Sebagai perbandingan, beberapa negara telah menerapkan regulasi ketat terhadap para influencer di sektor keuangan. Regulator di negara-negara tersebut memiliki akses terhadap latar belakang dan kredibilitas influencer sebelum mereka menyampaikan klaim-klaim soal produk keuangan.