Rabu, 8 Okt 2025
Rabu, 8 Oktober 2025

Marketplace Diberi Waktu Dua Bulan untuk Pungut Pajak dari Pedagang Online

astakom, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tenggat waktu dua bulan bagi para penyelenggara lokapasar (marketplace) untuk bersiap memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring atau online.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) pemungut pajak.

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah marketplace untuk menyosialisasikan skema baru ini.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujar Yoga dalam taklimat media, dikutip astakom.com, Selasa (15/7).

Menurutnya, pelaku usaha digital menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem internal yang mendukung mekanisme pemungutan pajak baru tersebut.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menambahkan bahwa meskipun PMK 37/2025 telah diundangkan pada 14 Juli 2025, namun pelaksanaannya tidak serta-merta diberlakukan.

“Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh,” kata Yon.

Ia memastikan penunjukan sebagai pemungut PPh 22 akan dilakukan bertahap melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan hasil audiensi dengan masing-masing pelaku lokapasar.

Adapun dalam PMK baru ini, menetapkan bahwa marketplace wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang dengan omzet bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Penetapan omzet tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan dari pedagang kepada marketplace terkait.

Namun, tidak semua pedagang online akan dikenakan pungutan. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dikecualikan. Begitu pula sejumlah jenis transaksi seperti layanan transportasi daring (Ojek Online), ekspedisi, penjualan pulsa, dan perdagangan emas.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani PMK 37/2025 pada 11 Juni lalu, yang menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperluas basis perpajakan digital seiring berkembangnya ekonomi daring.

Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat kepatuhan pajak serta menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Stok Beras Pecah Rekor, Mentan Amran: Bukti Kepemimpinan Presiden Prabowo

astakom.com, Jakarta — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) menegaskan bahwa kebijakan pangan nasional kini menunjukkan hasil konkret bahkan bisa disebut pecar rekor....

Wamenag: Siswa Sekolah Unggul Garuda Siap Jadi Ikon Indonesia di Kancah Dunia

astakom.com, Jakarta – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H. R. Muhammad Syafii menyatakan kebanggaannya terhadap semangat para siswa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN...

Tegas! Menkeu Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak Punya ‘Dosa’ Besar

astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil tindakan tegas, yakni dengan memecat sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan...

Program Magang yang Digaji Pemerintah Resmi Dibuka, Yuk Simak Persyaratannya!

astakom.com, Jakarta - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional Siap Kerja 2025 mulai Selasa, 7 Oktober 2025. Program ini memberikan kesempatan magang bergaji...

Kado Spesial Prabowo untuk Warteg Cs: Sertifikasi Halal Gratis Sudah Bergulir

astakom.com, Jakarta – Kado dari Presiden Prabowo Subianto untuk pemilik warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan sejenisnya dalam bentuk sertifikasi halal...

Menjalin Persahabatan Lewat Budaya, Fadli Zon Bertemu Xanana Gusmao

astakom.com, Dili,  – Dalam rangka memperingati 23 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Timor Leste, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melakukan kunjungan kenegaraan ke Timor-Leste. Salah satu...

Viral