Rabu, 16 Jul 2025
Rabu, 16 Juli 2025

Puan Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tak Terburu-Buru

astakom, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru.

Puan menuturkan, DPR melalui Komisi III melibatkan pakar dan perwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan perubahan KUHAP.

“Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” kata Puan Maharani.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Menurut Puan, Komisi III DPR masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, RUU KUHAP yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu sudah masuk ke tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR. Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek redaksional.

Puan pun menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru agar menghasilkan produk hukum yang baik. Setelah rampung, DPR dipastikan akan langsung mengumumkan ke publik.

“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” jelas Puan.

Komisi III DPR diketahui telah mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP.

DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan sebelum 2026, karena akan bersinggungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pimpinan Komisi III DPR menyatakan draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi setelah aspek redaksional selesai.

Menurut Komisi III DPR, usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui oleh semua fraksi.

Rubrik Sama :

Bukan Sekadar Angka, Menkeu Tegaskan Keuangan Negara Adalah Kontrak Sosial

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa keuangan negara bukan hanya soal angka, tapi instrumen penting menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara.

Khofifah Sebut Impor Sapi Bunting Jadi Penguat Dukung Asta Cita Prabowo

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 1.080 ekor sapi perah bunting dari Australia sebagai langkah konkret menuju swasembada susu nasional.

Prabowo Bertolak Kembali ke Indonesia, Akhiri Kunjungan Kerja dari Saudi hingga Prancis

astakom, Paris — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah bertolak kembali ke Tanah Air dari Paris, Prancis, pada Selasa (15/07), waktu setempat, mengakhiri rangkaian...

Bukan Saingan, Kopdes Merah Putih Justru Bisa Jadi Pemasok Utama Warung Kecil

Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih diyakini bukan ancaman bagi warung-warung kecil di desa. Justru sebaliknya, Kopdes ini bisa menjadi mitra strategis dalam pasokan barang pokok.
Cover Majalah

Update