Senin, 1 Sep 2025
Senin, 1 September 2025

Puan Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tak Terburu-Buru

astakom, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru.

Puan menuturkan, DPR melalui Komisi III melibatkan pakar dan perwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan perubahan KUHAP.

“Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” kata Puan Maharani.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Menurut Puan, Komisi III DPR masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, RUU KUHAP yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu sudah masuk ke tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR. Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek redaksional.

Puan pun menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru agar menghasilkan produk hukum yang baik. Setelah rampung, DPR dipastikan akan langsung mengumumkan ke publik.

“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” jelas Puan.

Komisi III DPR diketahui telah mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP.

DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan sebelum 2026, karena akan bersinggungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pimpinan Komisi III DPR menyatakan draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi setelah aspek redaksional selesai.

Menurut Komisi III DPR, usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui oleh semua fraksi.

Feed Update

KPK Panggil Yaqut Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi kuota haji...

Menhan Sjafrie Tegaskan Presiden Prabowo Selalu Bersama Rakyat

astakom.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto selalu hadir bersama rakyat di tengah situasi keamanan nasional yang belakangan diwarnai oleh aksi...

Aktris Prilly Latuconsina Ingatkan Demonstran: Jangan Rugikan Rakyat Kecil

astakom.com, Jakarta - Aktris Prilly Latuconsina mengingatkan masyarakat yang ikut dalam aksi demonstrasi di Jakarta sejumlah daerah lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang bisa...

Pengamat Politik: Prabowo Harus Copot Kapolri dan Ganti dengan yang Paham Visi Kepemimpinannya

astakom.com, Jakarta – Aksi kekerasan yang terjadi dalam dua aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI yang berujung pada tewasnya seorang pengemudi ojek online...

Terkini

Viral

Videos