Selasa, 15 Jul 2025
Selasa, 15 Juli 2025

Marketplace Diberi Waktu Dua Bulan untuk Pungut Pajak dari Pedagang Online

astakom, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tenggat waktu dua bulan bagi para penyelenggara lokapasar (marketplace) untuk bersiap memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring atau online.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) pemungut pajak.

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah marketplace untuk menyosialisasikan skema baru ini.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujar Yoga dalam taklimat media, dikutip astakom.com, Selasa (15/7).

Menurutnya, pelaku usaha digital menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem internal yang mendukung mekanisme pemungutan pajak baru tersebut.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menambahkan bahwa meskipun PMK 37/2025 telah diundangkan pada 14 Juli 2025, namun pelaksanaannya tidak serta-merta diberlakukan.

“Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh,” kata Yon.

Ia memastikan penunjukan sebagai pemungut PPh 22 akan dilakukan bertahap melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan hasil audiensi dengan masing-masing pelaku lokapasar.

Adapun dalam PMK baru ini, menetapkan bahwa marketplace wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang dengan omzet bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Penetapan omzet tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan dari pedagang kepada marketplace terkait.

Namun, tidak semua pedagang online akan dikenakan pungutan. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dikecualikan. Begitu pula sejumlah jenis transaksi seperti layanan transportasi daring (ojek online), ekspedisi, penjualan pulsa, dan perdagangan emas.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani PMK 37/2025 pada 11 Juni lalu, yang menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperluas basis perpajakan digital seiring berkembangnya ekonomi daring.

Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat kepatuhan pajak serta menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring.

Rubrik Sama :

Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Tuntas Sindikat Pengoplos Beras

astakom, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepolisian untuk membongkar kasus temuan 212 merek beras yang diduga melakukan pengoplosan dengan menurunkan...

Puan Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tak Terburu-Buru

astakom, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru. Puan...

Usai Bastille Day, Prabowo Dijamu Macron Makan Malam di Istana

astakom, Paris – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri jamuan makan malam privat yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron, pada Senin malam, 14...

Tiga Sekolah Rakyat di Aceh Resmi Beroperasi

astakom, Aceh Besar - Sekolah Rakyat (SR) di Aceh resmi beroperasi secara serentak, di Aceh Besar, Senin (14/7). Provinsi Aceh saat ini terdapat tiga...
Cover Majalah

Update