Sabtu, 30 Agu 2025
Sabtu, 30 Agustus 2025

Marketplace Diberi Waktu Dua Bulan untuk Pungut Pajak dari Pedagang Online

astakom, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tenggat waktu dua bulan bagi para penyelenggara lokapasar (marketplace) untuk bersiap memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring atau online.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) pemungut pajak.

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah marketplace untuk menyosialisasikan skema baru ini.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujar Yoga dalam taklimat media, dikutip astakom.com, Selasa (15/7).

Menurutnya, pelaku usaha digital menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem internal yang mendukung mekanisme pemungutan pajak baru tersebut.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menambahkan bahwa meskipun PMK 37/2025 telah diundangkan pada 14 Juli 2025, namun pelaksanaannya tidak serta-merta diberlakukan.

“Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh,” kata Yon.

Ia memastikan penunjukan sebagai pemungut PPh 22 akan dilakukan bertahap melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan hasil audiensi dengan masing-masing pelaku lokapasar.

Adapun dalam PMK baru ini, menetapkan bahwa marketplace wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang dengan omzet bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Penetapan omzet tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan dari pedagang kepada marketplace terkait.

Namun, tidak semua pedagang online akan dikenakan pungutan. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dikecualikan. Begitu pula sejumlah jenis transaksi seperti layanan transportasi daring (ojek online), ekspedisi, penjualan pulsa, dan perdagangan emas.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani PMK 37/2025 pada 11 Juni lalu, yang menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperluas basis perpajakan digital seiring berkembangnya ekonomi daring.

Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat kepatuhan pajak serta menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring.

Feed Update

Presiden Prabowo Subianto Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan

astakom.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan duka cita mendalam dengan melayat ke rumah duka Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang...

Tak Hanya Jakarta, Aksi Demo Imbas Rantis Brimob Lindas Ojol Menyebar di Berbagai Kota

astakom.com, Jakarta – Gelombang kemarahan publik atas insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, pada Kamis (28/8),...

Ramai Ompreng MBG Diduga Tak Halal, Pakar UGM Jelaskan Cara Mengujinya

astakom.com, Yogyakarta – Jagat media sosial, bahkan media mainstream kembali diramaikan oleh isu soal ompreng (wadah makanan) atau food tray yang pada menu Makan...

Mendag: Impor Food Tray MBG Distop Jika Terbukti Mengandung Minyak Babi

astakom.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak akan ragu menghentikan pemasok food tray atau wadah makan impor untuk program Makan...

Terkini

Viral

Videos

00:02:09

Menlu Sugiono Melepas Bantuan Gempa Myanmar

00:03:02
00:03:10