astakom, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan ketentuan baru yang mewajibkan penyelenggara marketplace alias perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online di dalam negeri.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang berlaku efektif mulai hari ini, Senin (14/7).
.
PMK tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, dalam hal ini adalah platform marketplace, beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE.
Baca juga
“Perlu menetapkan PMK tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE,” bunyi pertimbangan PMK 37/2025, dikutip astakom.com, Senin (14/7).
Dalam regulasi ini, penyelenggara PMSE, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri, dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 jika memenuhi kriteria tertentu. Salah satu syarat utama adalah penggunaan rekening escrow untuk menampung pendapatan dari pedagang.
Selain itu, platform marketplace harus memenuhi setidaknya satu dari dua kriteria berikut:
-
- Memiliki nilai transaksi melebihi batas tertentu dalam kurun 12 bulan.
- Memiliki traffic atau jumlah pengakses melebihi ambang batas tertentu dalam periode yang sama.
Penetapan nilai ambang batas ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, karena Sri Mulyani memberikan pelimpahan kewenangan tersebut kepada Dirjen Pajak.
Pedagang Online Wajib Patuh
PMK 37/2025 juga menjelaskan bahwa pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital wajib dikenakan PPh Pasal 22 apabila memenuhi dua kriteria:
- Menerima pembayaran melalui rekening bank atau keuangan sejenis.
- Bertransaksi menggunakan IP address atau nomor telepon berkode Indonesia.
Cakupan pedagang ini tak hanya terbatas pada penjual barang, tetapi juga termasuk penyedia jasa seperti perusahaan ekspedisi, asuransi, hingga penyedia layanan lainnya yang beroperasi secara digital.
Para pedagang wajib menyampaikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada penyelenggara marketplace.
Khusus pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, mereka wajib menyerahkan surat pernyataan penghasilan kepada platform.
Sementara itu, bagi yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh, dokumen tersebut juga wajib disampaikan.
Pemerintah berharap, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dapat lebih optimal dan sistematis, seiring makin masifnya aktivitas perdagangan melalui platform online.