Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Bukan Pajak Baru, Pemerintah Posisikan Marketplace Jadi Mitra

astakom, Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang melalui platform digital, yang belakangan ini disorot publik.

Padahal pada dasarnya, kebijakan pajak ini bukan merupakan pajak baru, dan menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan di era ekonomi digital yang kian masif.

Salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muhamad Satya Abdul Aziz menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan alih mekanisme pemenuhan kewajiban pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online.

“Marketplace, sebagai pihak yang sudah memiliki sistem teknologi dan data transaksi yang mumpuni, akan ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant,” jelasnya, dikutip astakom.com dari laman resmi DJP, Minggu (13/7).

Kebijakan ini, lanjut Satya, bertujuan untuk menyederhanakan proses pemungutan pajak sekaligus mengurangi beban administratif bagi para pelaku usaha daring.

Dalam skema baru ini, pajak akan langsung dipotong oleh marketplace tempat penjual bertransaksi, sehingga pelaku usaha tidak lagi harus membayar secara mandiri.

“Hal ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban administratif bagi para pelaku usaha,” katanya.

Menjawab kekhawatiran publik soal potensi beban tambahan bagi pelaku UMKM, Satya menegaskan bahwa pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Artinya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap mendapat perlindungan fiskal dan tidak terdampak langsung oleh skema pemungutan ini,” ujarnya.

Dorong Keadilan dan Lawan Shadow Economy

Kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong keadilan antarpelaku usaha, baik yang berjualan secara konvensional maupun digital. Marketplace akan membantu menjadikan sistem pajak lebih seragam dan transparan, sekaligus memperluas basis pajak nasional.

“Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, sistem perpajakan menjadi lebih transparan, seragam, dan mencerminkan kapasitas ekonomi dari setiap pelaku usaha secara lebih akurat,” tegas Satya.

Ia juga menyebut, keterlibatan platform digital akan menjadi senjata ampuh dalam memberantas praktik ekonomi bayangan (shadow economy) yang sulit diawasi selama ini.

Menurut Satya, kebijakan ini dibentuk melalui proses meaningful participation, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian terkait.

Meski belum resmi berlaku, pemerintah telah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akan melakukan sosialisasi menyeluruh jika kebijakan ini diimplementasikan.

“Keterbukaan ini menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang adil dan modern,” tandasnya.

Feed Update

Tetap Pantau Konflik Timur Tengah! Kemenpar Pastikan Wisata Indonesia Tetap Aman Buat Traveler

astakom.com, Jakarta – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor yang ikut dipantau pemerintah karena berpotensi memengaruhi mobilitas perjalanan global. Meski...

KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang di Kukar

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan keuntungan dari hasil tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila...

KSP Nilai Indonesia Aman di Tengah Konflik Timur Tengah: Presiden Prabowo sangat Visioner!

astakom.com, Jakarta — Memanasnya konflik di Timur Tengah antara Iran vs Amerika Serikat (AS)-Israel, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menilai bahwa Indonesia...

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...

Mendikdasmen Resmikan 726 Sekolah Hasil Revitalisasi TA 2025 di Aceh

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan hasil Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bireuen, Provinsi...