astakom, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menggagas terobosan baru dalam mendorong sertifikasi halal gratis untuk warteg (warung tegal), melalui skema self declare.
Langkah ini sebagaimana disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Tak hanya warteg, pelaku usaha mikro dan kecil di sektor warung tradisional lainnya seperti warung sunda (warsun) dan warung nasi padang juga turut menjadi sasaran dalam upaya peningkatan daya saing usaha ini.
“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujar Ahmad Haikal Hasan, seperti dikutip astakom.com, Sabtu (12/7).
Menurutnya, skema ini penting untuk menyederhanakan proses sertifikasi yang selama ini masih terasa rumit dan tidak menjangkau banyak pelaku usaha kecil.
“Saat ini masih banyak Warsun, Warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, banyak restoran besar yang datang dari luar yang sudah memiliki sertifikat halal,” imbuhnya.
Upaya percepatan ini juga melibatkan komunitas pelaku usaha seperti Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kerja sama ini, BPJPH melakukan edukasi dan literasi halal kepada para pemilik warung makan.
“Pengusaha warung makan harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka,” ujarnya.
Pemberian sertifikasi halal melalui skema self declare ini akan menggantikan mekanisme reguler yang selama ini berlaku, yakni melalui pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Di skema baru ini, pemilik warung hanya perlu didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,“ tutur Haikal Hasan.
BPJPH menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan menambah nilai tambah produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Demikian juga dengan Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan komsumen,” pungkasnya.