astakom.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi sinisnya komentar publik terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut tuntas kasus tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), atau yang dikenal sebagai kasus Pertamax oplosan.
Masih banyak narasi publik yang memandang langkah penegakan Kejagung RI, yang dalam beberapa waktu belakangan ini membongkar kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara hingga ratusan triliun sebagai bentuk ‘pencitraan’.
Baca juga
Padahal menurut Mahfud, pencitraan tidak selamanya mengandung makna yang buruk, selama pencitraan itu dilakukan melalui kerja nyata dan penuh integritas, bukan lewat gimik atau pencapaian semu.
Bahkan menurutnya, pencitraan dalam konteks penegakan hukum, merupakan hal yang wajar dan memang seharusnya dilakukan oleh lembaga penegak hukum untuk meningkatkan citra diri mereka, guna mendapatkan kembali kepercayaan publik yang hilang.
“Ada yang masih nyinyir, bilang bahwa ‘kejaksaan agung melakukan pencitraan’. Menurut saya tak apa-apa,” ucap Mahfud dalam unggahan di akun X pribadinya, dikutip astakom.com, Sabtu (12/7).
“Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan. Yakni bekerja dengan baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel,” sambungnya.
Diketahui, Kejagung baru-baru ini menetapkan 9 (sembilan) tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Penetapan tersangka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ‘Pertamax oplosan’ itu diumumkan pada Kamis (10/7). Dari 9 nama, salah satunya terselip nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru.