astakom, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bentuk konkret dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan atas barang kena cukai yang beredar di masyarakat, termasuk produk rokok.
Baca juga
“Dengan pembentukan satgas ini, kita berharap tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas,” tegas Djaka Budhi dalam siaran pers, dikutip astakom.com, Kamis (10/7).
Satgas BKC Ilegal akan beroperasi secara nasional dan mengedepankan pola operasi yang masif, strategis, serta berdampak langsung pada potensi penerimaan negara.
Fokus utama satgas ini tidak hanya pada penindakan, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan TNI, POLRI, aparat penegak hukum lainnya, serta pemerintah daerah.
Langkah pembentukan satgas ini mendapat landasan kuat dari hasil Operasi Gurita, yakni operasi berskala nasional yang digelar Bea Cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.
Hingga 6 Juli 2025, Operasi Gurita telah mencatatkan:
4.214 kali penindakan di berbagai wilayah Indonesia,
195,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan,
22 kasus naik ke tahap penyidikan,
11 Surat Tagihan Cukai (STCK) diterbitkan senilai Rp1,2 miliar,
363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp24,4 miliar.
“Data dari Operasi Gurita menunjukkan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja kolaboratif lintas instansi untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal, dari hulu ke hilir,” ujar Djaka.
Sebagai bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban publik, Bea Cukai turut menampilkan sejumlah hasil penindakan yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Barang bukti yang dipamerkan mencakup jutaan batang rokok ilegal serta peralatan produksi yang berhasil disita dalam operasi gabungan.
Lebih jauh, Djaka menekankan bahwa keberhasilan dalam memerangi peredaran rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, namun sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal. Kepatuhan adalah kunci untuk menjaga kestabilan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya.