astakom, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia terus menunjukkan komitmen serius dalam menyelamatkan lingkungan dan memperkuat kedaulatan atas sumber daya alam.
Hal ini ditegaskan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Kejaksaan Agung RI, Rabu (9/7).
Baca juga
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai lagi lahan bermasalah seluas 3 juta hektare Agustus nanti.
“Hasil yang dicapai oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan sejak bulan Februari sampai bulan Juni ini sudah mencapai 2 juta dan akan kita targetkan menjadi 3 juta pada bulan Agustus,” kata Sjafrie di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tugas ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan secara nasional demi menciptakan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.
Sejak dibentuk pada 4 Februari 2025, Satgas PKH telah mencetak pencapaian signifikan dengan berhasil menguasai kembali lebih dari 2 juta hektar lahan hutan, dengan target 3 juta hektar hingga Agustus 2025.
Lahan yang berhasil direbut kembali tersebut mencakup berbagai jenis kawasan, seperti perkebunan sawit ilegal, taman nasional yang dirambah, hutan tanaman industri (HTI), dan kewajiban plasma yang tak dipenuhi.
Keberhasilan Satgas PKH tidak hanya dianggap sebagai prestasi teknis, tetapi juga sebagai tonggak penting dalam transformasi nasional di bidang tata kelola sumber daya alam.
Penertiban ini menjadi bagian integral dari visi pemerintah dalam membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial.
“Keberhasilan ini menegaskan bahwa pemulihan kawasan hutan adalah bagian dari transformasi nasional demi kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan,” tegas Menhan RI dalam keterangannya seperti yang dikutip astakom.com, Rabu (9/7).
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, memperbaiki tata ruang, serta menjamin hak-hak masyarakat adat dan lokal yang kerap terdampak oleh penguasaan lahan secara ilegal.
Keterlibatan Kejaksaan Agung RI dalam proses penguasaan kembali lahan menunjukkan bahwa proses ini tidak hanya administratif, melainkan juga menegaskan penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan.
Sinergi antar-lembaga di bawah koordinasi langsung pemerintah pusat menjadi kunci efektivitas pelaksanaan program ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pelaksanaan penyerahan kawasan hutan tahap II ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menguasai kembali kawasan hutan maupun lahan sawit yang berada di kawasan hutan.
Menurut Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Satgas PKH, baik masyarakat maupun perusahaan, menguasai lahan-lahan itu secara ilegal. Sehingga Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan kembali.
“Dan kami lakukan penguasaan kembali atas tanah-tanah tersebut, nanti pengelolaanya akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. PT Agrinas merupakan bentukan baru dari BUMN dalam pengelolaan sawit hasil penguasaan kembali hasil hutan ini,” pungkas ST Burhanuddin.
Dengan waktu yang tersisa hingga Agustus 2025, Satgas PKH masih berfokus menyisir berbagai wilayah yang masuk dalam prioritas restorasi hutan, terutama di kawasan konservasi dan areal yang memiliki nilai ekologis tinggi.