Senin, 7 Jul 2025
Senin, 7 Juli 2025

Menag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Nikah, Singgung Budaya Kumpul Kebo

astakom, Jakarta – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pernikahan yang sah dan pencatatan resmi. Hal itu ditekankan oleh Menag saat meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah di Jakarta, Minggu (6/7).

Dalam sambutannya, Menag menyoroti fenomena menurunnya angka pernikahan di Indonesia. Ia menyebutkan, dari semula dua juta dua ratus ribu pernikahan per tahun, jumlahnya kini terus merosot.

“Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita,” tegas Nasaruddin, sebagaimana dikutip astakom.com.

Ia juga membandingkan kondisi ini dengan beberapa negara Barat seperti Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan. Bahkan, menurutnya, Prancis sampai memberi insentif kepada pasangan yang menikah dan memiliki anak.

“Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” ungkap Menag.

Lebih lanjut, Nasaruddin menegaskan pentingnya pencatatan nikah sebagai dasar perlindungan hak-hak sipil. Ia menyebutkan, tanpa akta nikah, seseorang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran bagi anaknya, dan akan kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, hingga paspor.

Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat juga rentan kehilangan hak atas warisan dan tunjangan negara, terutama jika orang tuanya adalah ASN. “Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, bahwa peluncuran Gas Pencatatan Nikah merupakan bagian dari kampanye nasional menjaga ketahanan keluarga dan membangun masa depan bangsa.

Ia menyebut gerakan ini sebagai bentuk jihad sosial untuk membentuk keluarga utuh dan harmonis. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.

Abu juga mengajak generasi muda untuk tidak ragu mencatatkan pernikahan secara sah, khususnya bagi yang telah memenuhi batas usia minimal 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” pungkasnya.

Rubrik Sama :

Mahasiswa Jepara Raih Bronze Medal di Ajang Inovasi Internasional Jepang

Mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, sukses mengharumkan nama kampus dan daerahnya dalam ajang internasional bergengsi di Jepang.

Kinerja Pasar Modal Cenderung Lesu di Pekan Pertama Juli 2025

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan kinerja pasar modal Indonesia kurang menggairahkan pada pekan pertama Juli 2025, atau selama periode 30 Juni hingga 4 Juli 2025.

Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Cetak Rekor Baru, Tembus 17 Juta SID

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal di Indonesia kembali mencetak rekor baru yang signifikan, mencapai 17.016.329 Single Investor Identification (SID) per Kamis (3/7).

Wamenag Sapa Anak Yatim dan Disabilitas Lewat Puisi

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo K.H R Muhammad Syafi’i menyampaikan pesan kasih sayang dan harapan kepada ratusan anak yatim serta penyandang disabilitas dengan cara yang tidak biasa, yakni melalui lantunan puisi.
Cover Majalah

Update