astakom, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2025, yang secara spesifik memerintahkan pengembangan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 5 Juli 2025.
Adapun penerbitan aturan ini diambil pemerintah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor digital, mengingat transaksi digital luar negeri selama ini dinilai masih belum teridentifikasi dan terpungut secara maksimal.
Baca juga
Untuk itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memandang penyelenggaraan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) penting dilakukan untuk mengoptimalkan pemerimaan negara.
“SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompleksitas transaksi yang membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut, dikutip astakom, Minggu (6/7).
Adapun penyelenggaraan SPP-TDLN ini akan dilaksanakan oleh anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara. Penunjukan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan lima hal utama.
Pertama, urgensi pembentukan SPP-TDLN yang perlu segera dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan negara. Kedua, kebutuhan pemungutan pajak secara digital dengan jangkauan transaksi hingga ke luar negeri, didukung basis data dan informasi yang memadai.
Kemudian ketiga, kebutuhan data, informasi, dan sistem pendukung dengan kemampuan teknologi spesifik yang harus segera tersedia untuk implementasi SPP-TDLN. Keempat, sifat kerahasiaan data transaksi. Kelima, pembangunan sistem yang tidak memerlukan investasi awal dari pemerintah.
PT Jalin Pembayaran Nusantara diberikan kewenangan ini karena dinilai memiliki kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, mampu menjaga kerahasiaan data transaksi, serta memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
Guna menjalankan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara akan menunjuk calon mitra secara langsung. Calon mitra ini harus merupakan badan hukum Indonesia atau asing yang memiliki kapasitas infrastruktur dan sistem mumpuni, serta mampu memenuhi kebutuhan data, informasi, dan penerapan teknologi spesifik dengan jangkauan hingga ke luar negeri.
Setelah ditunjuk, calon mitra akan melalui proses uji coba atau sandboxing yang dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. Proses ini mencakup penelitian administrasi atas pernyataan calon mitra dan pelaksanaan uji teknis.
Hasil sandboxing kemudian akan disampaikan kepada tim koordinasi untuk validasi proses dan rekomendasi. Tim koordinasi ini akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden (keppres).
“PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan calon mitra menjadi mitra sesuai kewenangannya,” demikian isi Pasal 5 ayat (6) Perpres 68/2025.
SPP-TDLN baru akan diimplementasikan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) Perpres 68/2025.