Minggu, 6 Jul 2025
Minggu, 6 Juli 2025

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada UU yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

astakom, Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam keterangan tertulisnya dikutip astakom.com, Minggu (6/7).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.

“Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN itu.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi.

“Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis.

Rubrik Sama :

Program CKG Masuk Sekolah, Bukti Prabowo Serius Cetak Generasi Emas

Pemerintah di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi bangsa yang unggul, guna menyosong visi Indonesia Emas 2045.

Akademisi Sambut Baik Rencana AI dan Coding Masuk Kurikulum Sekolah Rakyat

Rencana Pemerintah untuk memasukkan pelajaran kecerdasan buatan (AI) dan coding ke dalam kurikulum Sekolah Rakyat (SR) mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi.

Sejarah Pembentukan BRICS dan Tujuannya

astakom, Rio de Janeiro - Salah satu agenda kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Brasil adalah untuk mengikuti acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS yang...

Di Brasil, Prabowo akan Hadiri KTT BRICS Suarakan Indonesia dalam Berbagai Isu Global

astakom, Jakarta, Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto akan hadir untuk pertama kalinya di Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di Rio de Janeiro, Brasil,...
Cover Majalah

Update