astakom, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso berbicara terkait strategi dalam menghadapi perang dagang, akibat kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Dia menyampaikan, salah satu strategi yang diambil pemerintah adalah mendorong perluasan pasar ekspor, yang dalam hal ini perihal negara tujuan ekspor. Hal ini penting mengingat masa penangguhan kebijakan tarif tinggi tersebut dalam waktu dekat akan berakhir.
“Strategi menghadapi perang dagang ada dua. Pertama, memperluas pasar ekspor Indonesia ke luar negeri,” ujar Mendag dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Sabtu (5/7).
Dia menyampaikan, upaya perluasan pasar ekspor itu salah satunya dilakukan dengan peningkatan sejumlah perjanjian dagang, seperti Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-European Union (IA CEPA) dan perjanjian dagang lainnya.
Pria yang akrab disapa Busan itu mengatakan, diplomasi perdagangan Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan sepanjang tahun ini. Beberapa perjanjian dagang strategis telah dirampungkan di antaranya dengan Kanada, Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), Uni Eropa, dan Tunisia.
Meskipun implementasinya belum berjalan tahun ini, namun efek psikologis dari perjanjian yang ada sejauh ini sudah terasa di kalangan para pelaku usaha.
“Ketika pemerintah mempercepat proses perundingan, hal ini mendorong pelaku usaha untuk semakin bergairah dalam mencari mitra melalui kegiatan business matching atau business forum,” ujar Mendag.
“Hal ini karena mereka menyadari bahwa kerja sama yang tengah dijajaki ini memiliki prospek yang baik ke depannya,” tambahnya menjelaskan.
Selain memperluas pasar ekspor, pemerintah juga mengintensifkan pengamanan pasar domestik. Langkah ini dinilai penting untuk menahan lonjakan masuknya produk impor yang bisa terjadi akibat ketegangan perdagangan internasional.
“(Strategi) kedua, pengamanan pasar dalam negeri,” ungkapnya.
Pengamanan pasar dalam negeri, kata Mendag, dilakukan melalui instrumen seperti trade remedies, termasuk pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dan antidumping untuk produk-produk tertentu.
Mendag juga mengungkapkan pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah menjalin kemitraan antara UMKM dan ritel modern melalui program seperti Belanja di Indonesia Aja (BINA) dan Holiday Sale.
“Kalau produk UMKM berkualitas dan berdaya saing, dengan sendirinya mencegah produk impor mendominasi di dalam negeri. Tapi kalau tidak berkualitas, ritel juga pasti akan keberatan,” tandasnya.