astakom, Jakarta– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini ditahan di Myanmar.
Dasco mengungkapkan jika diplomasi tidak berhasil membebaskan WNI yang berinisial AP tersebut, maka TNI diminta untuk ikut turun tangan dengan aksi operasi militer selain perang (OMSP).
Baca juga
“Jadi, apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk melakukan opsi operasi militer selain perang. Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam peraturan TNI yang baru,” kata Dasco dikutip astakom.com di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (3/7).
Dasco mengungkapkan pihaknya mendorong pemerintah untuk serius dalam melakukan diplomasi karena tiap WNI yang ada di luar negeri wajib mendapat perlindungan dan pemenuhan hak hukum.
“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi. Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI,” kata Dasco.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan WNI, Judha Nugraha, menyebut bahwa AP yang berprofesi sebagai selebgram ditangkap atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan menemui kelompok bersenjata di wilayah tersebut.
“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” kata Judha dalam keterangan pers, Selasa (1/7).
Aparat penegak hukum Myanmar menjerat AP dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Saat ini pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon tengah melakukan upaya pendampingan hukum kepada AP.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” pungkasnya.