astakom, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tidak hanya fokus pada penanganan pengguna narkotika, tetapi juga menargetkan jaringan pengedar narkoba.
“Penindakan terhadap jaringan besar tidak boleh bersifat temporer. Harus ada roadmap jelas untuk memutus rantai suplai narkoba dari hulu ke hilir,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima astakom.com, Rabu (2/7).
Baca juga
Dalam hal ini, Abdullah menekankan pentingnya kolaborasi dari aparat penegak hukum, baik dari BNN, Polri, Bea Cukai, hingga aparat TNI, dalam hal penanganan terhadap jaringan narkotika yang mengancam para generasi penerus bangsa.
Lebih jauh, Abdullah juga turut menyoroti kebijakan BNN baru-baru ini, yang memprioritaskan pendekatan rehabilitasi bagi artis pengguna narkotika, ketimbang melakukan penangkapan.
Meskipun pendekatan ini dianggap tepat untuk menjaga ruang publik dari glorifikasi narkoba, namun Abdullah menekankan pentingnya transformasi menyeluruh dalam sistem penanggulangan narkotika di Indonesia.
“Ini menyangkut keadilan prosedural. Jadi rehabilitasi bagi pengguna narkoba jangan cuma untuk artis saja, tapi harus adil bagi semua kalangan,” tegasnya.
Abdullah menyebut perlunya kejelasan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kebijakan, guna menghindari persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat biasa dan lunak terhadap tokoh publik.
“Kalau artis tidak ditangkap demi menghindari glorifikasi narkoba, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tertangkap di pinggir jalan dan langsung diproses pidana?” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan BNN agar tidak menguntungkan kelompok tertentu. Menurutnya, kebijakan yang baik harus dikawal agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakadilan atau diskriminasi.
“Intinya, kita ingin arah baru dalam penanganan narkoba ini benar-benar membawa keadilan dan efektivitas,” terangnya.
Abdullah memastikan DPR RI akan terus mengawal upaya pemberantasan narkoba dari sisi legislasi, termasuk dalam proses evaluasi dan revisi terhadap Undang-Undang Narkotika yang sedang berlangsung di parlemen.
“Jangan sampai kebijakan yang baik justru menjadi bumerang karena pelaksanaannya tidak adil, tidak transparan, atau hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tutupnya.