astakom, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat belum mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Puan menyatakan DPR akan mencermati secara saksama dampak putusan tersebut terhadap sistem kepemiluan, termasuk implikasinya terhadap Undang-Undang Pemilu dan posisi partai politik.
Baca juga
“Dari DPR, sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang kita ambil, dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik. Tentu saja juga untuk partai politik,” ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Putusan MK menetapkan bahwa pemilu nasional — yakni pemilu DPR, DPD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden — diselenggarakan secara terpisah dari pemilu daerah, yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.
Pemilu lokal kini harus dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional, mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” yang diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir.
“Dan nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan DPR bersama Komisi II, pemerintah, dan perwakilan masyarakat telah menggelar rapat konsultasi pada Senin (30/6). Meski belum ada keputusan final, opsi pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan lebih lanjut menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan.
“Kemarin kan seperti yang kita tahu bahwa DPR dan pemerintah ada rapat konsultasi untuk bahas keputusan MK terkait pemilu terpisah. Apakah langkah selanjutnya ini ada kemungkinan DPR membuka pansus, membentuk pansus untuk UU Pilkada? Dan apakah akan dibahasnya kemungkinan di masa sidang ini atau di masa sidang mendatang?” papar Puan.
“Tapi belum diambil keputusan karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah,” lanjut Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Puan menekankan bahwa respons terhadap putusan MK tidak hanya berasal dari satu fraksi, melainkan merupakan sikap kolektif semua fraksi yang mewakili partai politik di DPR. Termasuk dalam menanggapi konsekuensi putusan tersebut seperti potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah akibat jeda waktu antar pemilu.
“Ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelas Puan.
“Karenanya memang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” tambah perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Ia menegaskan bahwa forum-forum internal DPR akan digunakan untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya, termasuk menyerap aspirasi pemerintah dan masyarakat sipil.
“Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat,” ucap Puan.
“Dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik, untuk menyuarakan hal tersebut artinya adalah DPR RI,” pungkasnya.