astakom, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dan langsung ditahan, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Sabtu (28/6). KPK mengamankan enam orang serta menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian dari komitmen fee dari enam proyek pembangunan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 231,8 miliar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.