astakom, Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) dan empat operator perusahaan telekomunikasi sepakat untuk mengadakan pertukaran dan pemanfaatan data informasi terutama dalam rangka penegakan hukum. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, sebagai bentuk sinergi dalam pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi. Reda menyebut, kerja sama ini mencakup pula pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan oleh Kejaksaan.
Baca juga
“Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Kamis (26/6).
Jamintel menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah krusial dalam penguatan bidang intelijen serta sebagai bentuk implementasi dari pembaruan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 30B, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
“Kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi ini menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1,” katanya.
Reda juga meyakini, kerja sama ini akan memberi dampak besar terhadap kemajuan penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya.