astakom, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 24–25 Juni 2025.
Sebagai informasi, bahwa SPPT-TI merupakan sistem terintegrasi yang menghubungkan aplikasi penanganan perkara milik Mahkamah Agung (MA), Polri, Kejaksaan, BNN, KPK, dan Ditjen Pemasyarakatan.
Baca juga
Sistem ini dirancang untuk mendukung pertukaran data serta dokumen elektronik dalam administrasi perkara pidana. Sehingga dengan adanya sistem ini, dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi penegakan hukum.
“Menko Polkam Bapak Budi Gunawan menyatakan komitmen dan mendukung penuh keberlanjutan implementasi SPPT-TI melalui penerbitan Kepmenko Polkam Nomor 87 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja SPPT-TI,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Priatno, dikutip astakom.com, Kamis (26/6).
Pengembangan dan implementasi SPPT-TI, kata dia, merupakan kewajiban seluruh satuan kerja Lembaga Penegak Hukum (LPH) karena telah ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Lebih lanjut, Dwi menekankan bahwa SPPT-TI membawa transformasi penting dari sistem manual berbasis fisik menjadi digital. Perubahan ini memungkinkan percepatan proses hukum dan peningkatan kualitas penanganan perkara di seluruh instansi penegak hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Pokja SPPT-TI, Moehammad Syafrial menjelaskan bahwa sistem ini telah menunjukkan perkembangan positif sejak tahun 2018 hingga 2025.
“Guna mendukung keberlanjutan implementasi SPPT-TI, maka seluruh LPH harus berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas dalam pertukaran data dan dokumen elektronik administrasi penanganan perkara pidana agar sistem ini berjalan optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,“ tegas Syafrial.
Dalam forum tersebut, Dwi Agus menutup dengan menyampaikan bahwa dasar hukum implementasi SPPT-TI akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang selama ini menjadi dasar koordinasi antar lembaga.
Adapun monev ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi, termasuk Pusdaskrimti Kejaksaan Agung, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, BSSN, Mahkamah Agung, Kemkominfo, BNN, serta jajaran pengadilan dan kejaksaan di NTB.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam juga melakukan kunjungan langsung ke Kejaksaan Negeri Mataram dan Lapas Lombok Barat pada Rabu (25/6). Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan bahwa meskipun LPH Kota Mataram telah menjalankan aplikasi administrasi perkara, manfaat SPPT-TI belum optimal.
Salah satu kendala utama adalah rendahnya kualitas data dan dokumen yang dikirimkan ke Pusat Pertukaran Data (Puskarda), yang berdampak pada belum terselesaikannya masalah overstay di Lapas.
Menanggapi temuan ini, Kemenko Polkam akan mengagendakan pembahasan khusus terkait peningkatan kualitas pertukaran dokumen penahanan dan pelaksanaan putusan pengadilan sebagai upaya konkret mewujudkan sistem peradilan pidana berbasis digital yang lebih efektif dan akuntabel.