astakom, Washington, D.C. – Aplikasi pesan instan WhatsApp resmi dilarang oleh DPR Amerika Serikat untuk digunakan di perangkat milik pemerintah. Keputusan ini diambil karena kekhawatiran terhadap keamanan data dan kurangnya transparansi dalam sistem perlindungan informasi pengguna.
Larangan ini diumumkan oleh Chief Administrative Officer (CAO) DPR AS dalam sebuah memo internal. CAO menyebut WhatsApp sebagai aplikasi berisiko tinggi setelah ditinjau oleh Office of Cybersecurity.
“Kantor Keamanan Siber menilai WhatsApp berisiko tinggi bagi pengguna karena kurangnya transparansi dalam perlindungan data, tidak adanya enkripsi data yang disimpan, serta potensi risiko keamanan lainnya,” tulis CAO dalam memo tersebut, dikutip Astakom dari laporan Axios.
Larangan ini berlaku untuk semua versi WhatsApp, termasuk:
-
Aplikasi seluler
-
Aplikasi desktop
-
WhatsApp Web
Menanggapi larangan ini, Meta selaku pemilik WhatsApp menyatakan keberatannya. Mereka menegaskan bahwa pesan di WhatsApp sudah terenkripsi end-to-end secara default, sehingga keamanan tetap terjaga.
“Kami sangat tidak setuju dengan karakterisasi yang disampaikan oleh Chief Administrative Officer DPR,” ujar Andy Stone, Direktur Komunikasi Meta, melalui akun resmi di platform X.
“Kami tahu anggota dan staf DPR menggunakan WhatsApp secara rutin, dan kami berharap mereka bisa bergabung secara resmi seperti anggota Senat.”
CAO merekomendasikan sejumlah aplikasi lain yang dianggap lebih aman untuk digunakan oleh staf DPR, antara lain:
-
Microsoft Teams
-
Wickr (Amazon)
-
Signal
-
Apple iMessage & FaceTime
WhatsApp menjadi aplikasi terbaru yang dilarang DPR AS setelah TikTok, ChatGPT, dan DeepSeek. Semua aplikasi tersebut dinilai memiliki potensi risiko terhadap keamanan informasi negara.
Menariknya, larangan ini muncul hanya beberapa hari setelah WhatsApp mengumumkan rencana menghadirkan iklan dalam aplikasinya untuk strategi monetisasi. Pihak WhatsApp menekankan bahwa iklan tersebut tidak akan mengorbankan privasi pengguna.