astakom, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama mulai dilakukan pada hari ini, Selasa (24/6).
Yassierli menyampaikan bahwa total penerima BSU tahap pertama sebanyak 3.697.836 pekerja. Namun hingga hari ini, bantuan baru tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
“Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip astakom.com, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan, bantuan senilai Rp600 ribu akan disalurkan melalui bank-bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) akan digunakan untuk penyaluran di wilayah Aceh.
Setelah tahap pertama rampung, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melanjutkan dengan penyaluran tahap kedua kepada 4,5 juta calon penerima. Saat ini, data penerima pada tahap tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Menaker mengungkapkan bahwa BSU merupakan salah satu dari lima program stimulus ekonomi pemerintah yang ditujukan kepada total 17 juta penerima, termasuk pekerja atau buruh dan guru honorer.
Pada tahun ini, BSU diberikan untuk dua bulan sekaligus, yang masing-masing sebesar Rp300 ribu per pekerja. Dengan demikian, total yang akan diterima oleh para pekerja sebesar Rp600 ribu.
Adapun persyaratan penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.
Berikut kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota
Bekerja di sektor formal (karyawan swasta, buruh pabrik, guru honorer, dan lainnya)
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang bekerja sama dengan pemerintah.