Senin, 23 Jun 2025
Senin, 23 Juni 2025

PPIH Pastikan Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi, Ini Rinciannya

astakom, Jakarta – Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi menyampaikan, ada empat skema manfaat asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler, tergantung pada penyebab wafat atau kondisi yang dialami.

“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Minggu (22/6).

Sementara itu, bagi jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan sebesar dua kali lipat dari Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Tak hanya itu, perlindungan juga diberikan bagi jemaah yang mengalami cacat tetap.

“Jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelas Muchlis.

Sedangkan untuk jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi berdasarkan persentase kerusakan yang telah ditentukan, dengan nilai maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Masa Perlindungan Diperpanjang hingga 2026

Lebih lanjut, Muchlis merinci masa berlaku asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler, yakni sejak mereka memasuki asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, hingga kembali ke tanah air dan keluar dari asrama haji debarkasi.

Asuransi juga tetap berlaku bagi jemaah yang sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan setelah kembali ke tanah air, selama mereka sudah masuk asrama haji embarkasi.

“Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026,” ujar Muchlis.

Dengan kebijakan tersebut, PPIH berharap jemaah dan keluarga dapat merasa tenang selama menjalankan ibadah haji, mengetahui bahwa mereka telah dilindungi dengan skema asuransi yang komprehensif.

Rubrik Sama :

Kemenag Tegaskan Penilaian Kinerja Petugas Haji 2025 Berbasis Bukti

Seiring dengan penyelenggaraan ibadah haji yang kini telah memasuki tahap pemulangan jemaah haji gelombang kedua, Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan penilaian atas kinerja para petugas haji.

GWB di Lovina: Wamenpar Dorong Wisata Bali Bersih dan Merata

astakom, Buleleng - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menepis isu telah terjadi overtourism di Bali. Karena yang sesungguhnya terjadi bukanlahovertourism, melainkan kegiatan...

Wamenpar: Event Nasional KEN Mampu Jadi Efek Pengganda Pariwasata

astakom, Denpasar - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menyatakan, berdasarkan kajian secara nasional, penyelenggaraan event Karisma Event Nusantara (KEN) pada 2024 mampu...

Wamenpar Sebut Empat Fokus Program Wamenpar Mampu Benahi Pariwisata

astakom, Denpasar – Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa, mengungkapkan pemerintah telah mencanangkan fondasi besar terhadap pengembangan pariwisata berkualitas. Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Menengah...
Cover Majalah

Update