astakom, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melaporkan kinerja 9 (sembilan) Desk yang dibentuk sebagai program prioritas Kemenko Polkam, salah satunya Desk Pemberantasan Judi Online/Daring.
Menko Polkam, Budi Gunawan menyampaikan, bahwa Desk yang dibentuk di bawah kepemimpinannya telah menetapkan sebanyak 14 tersangka baru kasus judi online alias judol, selama periode 13-19 Juni 2025.
“Terdapat 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, dan penyitaan 15 perangkat elektronik,” ujar Menko Budi dalam siaran pers yang diterima astakom.com, Sabtu (21/6).
Selain itu, Desk Pemberantasan Judi Daring Kemenko Polkam dalam periode yang sama juga berhasil memblokir sebanyak 34.321 konten yang berisi tentang perjudian online.
Pemblokiran tersebut berdasarkan pada laporan publik, yang pada periode tersebut mengalami lonjakan. Tercatat, laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus.
“Terbanyak terjadi di wilayah Jatim (Jawa Timur) dan Jabar (Jawa Barat),” ungkapnya.
Menko Budi menyampaikan, bahwa dalam upaya pemberantasan judi online, pihaknya masih memiliki sejumlah tantangan utama, yakni terkait rendahnya literasi keamanan digital masyarakat.
Selain itu, perkembangan platform keuangan digital, seperti kripto juga menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya. Hal itu karena transaksi judol melalui kripto terus meningkat.
“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital Pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui crypto,” ujar Menko Budi.
Untuk itu, Desk Pemberantasan Judi Daring menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta bersama sejumlah pihak, seperti Kementerian Komdigi, BSSN, dan Pemda untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung pelaksanaan UU PDP dan UU ITE, serta mendorong pelatihan kriptografi.
“Sebagai respons, sinergi antar-K/L diperkuat dan sistem pengawasan transaksi digital terus dikembangkan,” tandas Menko Polkam.