astakom, Jakarta – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III, Sugiat Santoso, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan sengketa administratif empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah tepat untuk mengakhiri ketegangan yang sudah berlangsung cukup lama.
Baca juga
“Kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo. Keputusan ini sudah tepat agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut. Keputusan ini juga menjadi akhir polemik empat pulau itu,” kata Sugiat
Lebih lanjut, Sugiat mengajak seluruh pihak untuk menghentikan perdebatan dan kembali fokus pada pembangunan, khususnya dalam mendukung agenda kerja Presiden Prabowo di wilayah Aceh dan Sumut.
“Perdebatan soal empat pulau sudah berakhir. Mari kita fokus lagi mendukung program Bapak Presiden untuk menyejahterakan rakyat. Semua pihak harus bergotong-royong demi terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas peran aktifnya dalam mengawal proses penyelesaian polemik tersebut. Menurut Sugiat, dukungan dari unsur pimpinan DPR mempercepat proses penyelesaian yang sebelumnya berlarut-larut.
“Apresiasi juga untuk Bang Dasco yang mengawal persoalan empat pulau ini. Dukungan dari Pimpinan DPR membuat persoalan ini lebih cepat dituntaskan oleh pemerintah dan persoalan tidak berlarut-larut. Sekali lagi, mari fokus bekerja untuk menyukseskan program Presiden dan Wakil Presiden demi menyejahterakan rakyat,” tutur Sugiat.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang disengketakan—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo.
Turut hadir dalam pengumuman tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.