Rabu, 18 Jun 2025
Rabu, 18 Juni 2025

Umumkan Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO, Akun IG Kejagung ‘Diserbu’ Warganet

astakom, Jakarta – Unggahan akun Instagram resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, @kejaksaan.ri, yang dikelola oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, ramai diserbu komentar dan dukungan dari warganet.

Hal ini terjadi usai Kejaksaan mengumumkan penyitaan uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Pantauan Astakom, Rabu (18/6/2025), unggahan terkait penyitaan tersebut telah mengumpulkan lebih dari 3.930 tanda suka dan 143 komentar dalam waktu singkat. Sebagian besar komentar bernada dukungan dan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung.

Salah satu dukungan datang dari akun resmi Partai Gerindra yang menuliskan komentar dengan dua simbol jempol 👍👍.

“😍😍 Bangga dan patutnya diapresiasi kinerjanya untuk Pimpinan dan seluruh jajaran kejaksaan keren kami bangga 👏👏👏,” tulis akun @alysanovha.

Sementara akun @esgriiimm mencoba memberi gambaran visual atas nilai uang yang disita:
“Jika uang 11 triliun dibentangkan menggunakan uang Rp100.000, maka terhitung panjangnya sekitar 16.610 Km. Jarak tersebut sama dengan jarak dari Bungbulang, Kab. Garut sampai ke Virginia, Amerika Serikat.”

Komentar panjang juga datang dari @caterine_hu yang menulis,
“@presidenrepublikindonesia, Di satu sisi kami sebagai masyarakat sangat-sangat miris karena nilai korupsi yang merugikan negara triliunan, tapi di sisi lain kami sangat-sangat bangga dan terharu dengan kinerja luar biasa Kejaksaan yang selama ini dapat ungkap kasus-kasus super duper wow! Melihat kinerja luar biasa seperti ini, kami masyarakat sangat-sangat ikhlas kalau kinerja bapak-bapak dan ibu-ibu di Kejaksaan diapresiasi dengan kenaikan gaji/tunjangan kinerjanya 👏.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan penyitaan uang Rp11,88 triliun sebagai bagian dari proses hukum atas lima korporasi yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi CPO.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, SH, menjelaskan bahwa dana tersebut disita setelah kelima terdakwa korporasi mengembalikan kerugian negara secara penuh ke rekening penampungan JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Kelima korporasi itu adalah, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia

“Meski pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Harli kepada Astakom.com.

Buka juga : Kejagung Sita Total Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Eksport CPO

Rubrik Sama :

DJP Siapkan Strategi Baru Dongkrak Tax Ratio

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) nasional.

Proyek Giant Sea Wall Mulai Dilirik Investor

Proyek giant sea wall atau tanggul laut raksasa mulai dilirik investor dari berbagai negara di dunia. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Lepas 306 Pekerja Migran ke Jepang, Menteri Karding Ingatkan Gaji Ditabung

astakom, Depok – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta kepada para pekerja migran yang akan berangkat ke Jepang untuk tak...

BI Yakin Ekonomi RI di Semester II-2025 Bakal Membaik

Bank Indonesia (BI) meyakini kinerja perekonomian Indonesia pada semester II-2025 akan berangsur membaik, dengan pertumbuhan ekonomi 2025 akan berada di kisaran 4,6–5,4 persen.
Cover Majalah

Update