Selasa, 5 Agu 2025
Selasa, 5 Agustus 2025

Umumkan Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO, Akun IG Kejagung ‘Diserbu’ Warganet

astakom, Jakarta – Unggahan akun Instagram resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, @kejaksaan.ri, yang dikelola oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, ramai diserbu komentar dan dukungan dari warganet.

Hal ini terjadi usai Kejaksaan mengumumkan penyitaan uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Pantauan Astakom, Rabu (18/6/2025), unggahan terkait penyitaan tersebut telah mengumpulkan lebih dari 3.930 tanda suka dan 143 komentar dalam waktu singkat. Sebagian besar komentar bernada dukungan dan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung.

Salah satu dukungan datang dari akun resmi Partai Gerindra yang menuliskan komentar dengan dua simbol jempol 👍👍.

“😍😍 Bangga dan patutnya diapresiasi kinerjanya untuk Pimpinan dan seluruh jajaran kejaksaan keren kami bangga 👏👏👏,” tulis akun @alysanovha.

Sementara akun @esgriiimm mencoba memberi gambaran visual atas nilai uang yang disita:
“Jika uang 11 triliun dibentangkan menggunakan uang Rp100.000, maka terhitung panjangnya sekitar 16.610 Km. Jarak tersebut sama dengan jarak dari Bungbulang, Kab. Garut sampai ke Virginia, Amerika Serikat.”

Komentar panjang juga datang dari @caterine_hu yang menulis,
“@presidenrepublikindonesia, Di satu sisi kami sebagai masyarakat sangat-sangat miris karena nilai korupsi yang merugikan negara triliunan, tapi di sisi lain kami sangat-sangat bangga dan terharu dengan kinerja luar biasa Kejaksaan yang selama ini dapat ungkap kasus-kasus super duper wow! Melihat kinerja luar biasa seperti ini, kami masyarakat sangat-sangat ikhlas kalau kinerja bapak-bapak dan ibu-ibu di Kejaksaan diapresiasi dengan kenaikan gaji/tunjangan kinerjanya 👏.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan penyitaan uang Rp11,88 triliun sebagai bagian dari proses hukum atas lima korporasi yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi CPO.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, SH, menjelaskan bahwa dana tersebut disita setelah kelima terdakwa korporasi mengembalikan kerugian negara secara penuh ke rekening penampungan JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Kelima korporasi itu adalah, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia

“Meski pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Harli kepada Astakom.com.

Buka juga : Kejagung Sita Total Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Eksport CPO

Rubrik Sama :

Sebelum IEU CEPA Final, Ekspor Indonesia ke Eropa Sudah Cetak Surplus USD3,8 Miliar

Pemerintah optimistis bahwa kerja sama ekonomi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) akan menjadi momentum penting bagi peningkatan ekspor nasional, khususnya ke kawasan Uni Eropa.

Ekspor Indonesia Tumbuh 7,70 Persen, Lampaui Target Semester Pertama 2025

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melaporkan kinerja ekspor Indonesia selama semester I tahun 2025 yang menunjukkan hasil menggembirakan, dimana ekspor nasional tumbuh sebesar 7,70 persen.

Viral Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Dasco: Jangan Dibenturkan dengan Nasionalisme

astakom, Jakarta  – Fenomena pengibaran bendera bajak laut ala One Piece yang ramai di media sosial jelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI akhirnya ditanggapi...

Digitalisasi Cek Kesehatan Anak Dimulai di 282 Ribu Sekolah

astakom, Jakarta - Program unggulan Presiden Prabowo Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah kini memasuki era digital. Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan infrastruktur konektivitas menjadi...
Cover Majalah

Update