astakom, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengungkapkan mulai menerima permintaan bantuan dari warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Arab Saudi, setelah menunaikan ibadah haji dengan cara ilegal.
Pasalnya, mereka datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah atau kerja, dan tidak memiliki izin resmi (tasreh) untuk berhaji.
Baca juga
Konsul KJRI Jeddah, Yusron B. Ambari menyampaikan, bahwa para WNI tersebut kini menghadapi kendala untuk kembali ke Tanah Air karena tercatat melakukan pelanggaran keimigrasian dan dikenai denda oleh otoritas Arab Saudi.
“Saat ini KJRI Jeddah sudah mulai menerima permintaan bantuan dari WNI yang kemarin datang dengan visa ziarah dan kerja. Banyak dari mereka tidak bisa pulang karena tercatat memiliki denda dan pelanggaran keimigrasian,” ujar Yusron dalam keterangan persnya, dikutip astakom.com, Selasa (17/6)
Ia menjelaskan, saat puncak pelaksanaan ibadah haji, otoritas Saudi melakukan razia terhadap jamaah ilegal. Mereka yang terjaring, termasuk warga lokal maupun asing, dipindahkan dari Makkah ke kawasan sekitar Jeddah untuk didata, difoto, dan dimasukkan ke sistem. Dari proses itu, secara otomatis mereka dikenai sanksi administratif.
“Hingga saat ini, KJRI sudah menangani 37 orang dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah. Hotline KJRI juga terus menerima laporan serupa,” jelas Yusron.
Lebih lanjut, Yusron menyebut bahwa sanksi tidak hanya menyasar para jemaah ilegal, tetapi juga sponsor atau perusahaan yang mendatangkan mereka. Beberapa perusahaan diketahui tengah mengajukan banding atas denda yang dikenakan.
Meskipun demikian, Yusron mencatat bahwa jumlah jamaah ilegal tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut kondisi Kota Makkah lebih lengang, menunjukkan keberhasilan otoritas Saudi dalam menekan pelanggaran.
“Kami juga menemui beberapa WNI yang berhaji tanpa tasreh, tapi jumlahnya jauh lebih sedikit dari tahun lalu,” ujarnya.
Menanggapi kasus yang tengah ditangani, KJRI mengimbau warga negara Indonesia untuk tidak lagi mencoba berhaji secara ilegal. Menurut Yusron, risiko yang dihadapi sangat serius dan berdampak jangka panjang.
“Kami mengimbau kepada WNI yang ingin berhaji tahun depan agar tidak mengambil jalan ilegal. Proses hukum yang sedang dialami oleh saudara-saudara kita saat ini bisa berujung pada deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” pungkasnya.