astakom, Jakarta – Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama memastikan penerimaan negara, khususnya penerimaan kepabeanan dan cukai bakal tetap optimal, meskipun penerapanan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) batal diterapkan tahun ini.
Pasalnya, cukai MBDK telah masuk dalam postur APBN 2025. Namun ia yakin, pihaknya di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mampu memenuhi target penerimaan kepabeanan dan cukai yang pada tahun ini dipatok sebesar Rp301,6 triliun.
Baca juga
Djaka lantas menjelaskan strategi pihaknya untuk menutupi pos penerimaan cukai MBDK, yang pada tahun ini dipatok sebesar Rp3,8 triliun, yakni dengan mengoptimalkan pos-pos penerimaan kepabeanan dan cukai lainnya.
“Bagaimana cara menutupinya, tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan ke DJBC,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Mei 2025, Selasa (17/6).
“Saya mohon doa agar DJBC bisa memenuhi target yang ditetapkan,” tambahnya.
Adapun terkait alasan penerapan cukai MBDK pada tahun ini, ia tak menjelaskannya secara gamblang. Namun ia memastikan pihaknya akan mencari waktu terbaik untuk menerapkan kebijakan pungutan cukai MBDK, sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.
Kendati demikian, purnawirawan Jenderal TNI itu tidak menutup kemungkinan, bahwa penerapan cukai MBDK akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
“Terkait pemberlakuan cukai MBDK, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depan mungkin akan diterapkan,” jelasnya.