astakom, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang sebelumnya direncanakan pada tahun 2025 ini.
Keputusan penundaan itu sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN Mei 2025 di Jakarta, Selasa (17/6).
Baca juga
Budhi menjelaskan, bahwa pemerintah masih akan mencari waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan cukai MBDK. Namun ia tidak menutup kemungkinan akan menerapkannya pada tahun 2026 mendatang.
“Terkait pemberlakuan cukai MBDK, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depan mungkin akan diterapkan,” katanya dalam konferensi pers, dikutip astakom.com.
Sebagai informasi, bahwa cukai MBDK yang merupakan salah satu instrumen penerimaan negara sejatinya telah dimasukkan dalam postur APBN 2025. Targetnya, negara dapat meraup pendapatan Rp3,8 triliun dari penerapan cukai tersebut.
Kendati demikian, Djaka meyakini pihaknya masih mampu memenuhi target penerimaan negara tahun ini yang dipatok senilai Rp301,6 triliun, meskipun penerapan cukai MBDK ditunda.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memaksimalkan pos-pos lain pada penerimaan cukai, untuk menutupi pos cukai MBDK yang masuk sebagai penerimaan negara.
“Saya mohon doa agar DJBC bisa memenuhi target yang ditetapkan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati meminta DJBC untuk mengejar penerimaan kepabeanan dan cukai, minimal dapat menembus target yang telah ditetapkan.
“Target penerimaan bea cukai adalah Rp301 triliun, kalau doanya Pak Djaka harl ini, berarti di atas target,” ujarnya.