astakom, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan hukum masa kini.
Ia menyebut, aturan hukum acara pidana yang selama ini berlaku sudah digunakan selama puluhan tahun dan perlu diselaraskan dengan perkembangan zaman.
Baca juga
Menurut legislator dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini langkah revisi ini juga diharapkan dapat berjalan seiring dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2026.
DPR RI telah menetapkan RUU KUHAP sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025. RUU ini juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 atas inisiatif Komisi III DPR.
“Intinya, kami terbuka untuk menerima masukan dari siapapun terkait pembahasan RUU KUHAP. Silahkan disampaikan kepada kami,” ujar Habiburokhman dikutip astakom dari website resmi Partai Gerindra, Selasa (17/6).
Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP sejak masa sidang setelah reses awal tahun dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan bahwa dalam RUU KUHAP, prinsip-prinsip keadilan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif akan menjadi pilar utama dalam sistem hukum acara pidana yang baru.
Pendekatan keadilan restoratif diharapkan mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan perkara pidana secara lebih humanis dan berkeadilan.
“Mengingat pentingnya RUU ini, kami merasa perlu menggelar RDPU selama masa reses, agar proses pembahasannya bisa dipercepat,” tutupnya.