Selasa, 17 Jun 2025
Selasa, 17 Juni 2025

Menteri UMKM Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Dialokasikan untuk UMKM

astakom, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

PP Nomor 7 itu, menurut Maman berisi tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang salah satunya terkait kewajiban alokasi 30 persen ruang publik untuk UMKM.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara seperti Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM,” kata Maman di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (14/6).

Maman mengatakan, sebagian wilayah seperti Blok M sudah mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan cukup baik.

Meski, Menteri Maman menilai masih banyak ruang yang dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan UMKM tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan publik.

“Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,” katanya menambahkan.

Maman juga mengingatkan, pemberian ruang kepada UMKM harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara fasilitas publik dan pengusaha UMKM agar ruang-ruang usaha tetap tertib, bersih, dan estetik.

“Pemerintah tentu ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada UMKM, tapi jangan sampai itu justru mengganggu tatanan lingkungan. Maka, semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika yang layak,” ujar Maman dalam keterangan resmi dikutip astakom.com, Senin (16/6).

Lebih lanjut, Menteri Maman menekankan, keberadaan UMKM di ruang publik bukan hanya soal akses ruang usaha, tetapi juga sebagai ajang promosi dan edukasi kepada publik bahwa UMKM Indonesia memiliki potensi dan kualitas yang baik.

“Ini juga bagian dari tugas kita untuk mulai memunculkan hal-hal yang selama ini belum terlihat. UMKM itu bukan hanya pedagang bakso atau siomai. Lewat event-event seperti ini, yang melibatkan teman-teman komunitas seperti Jakcloth dan asosiasi kuliner, kita bisa menunjukkan bahwa produk UMKM kita, dari kuliner hingga fesyen, kualitasnya tidak kalah dengan produk luar negeri,” kata Menteri UMKM.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi terhadap pengusaha UMKM yang tergabung di Blok M Hub, yang menurutnya telah menjadi contoh baik tentang kolaborasi antara komunitas kreatif, pengusaha, dan ruang publik.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengusaha UMKM di Blok M Hub ini. Mereka sudah menunjukkan bahwa dengan dukungan ruang dan fasilitas yang memadai, UMKM bisa tampil, berkembang, dan bersaing secara sehat,” kata Maman.

Dengan implementasi yang konsisten atas PP 7/2021, pemerintah berharap tercipta ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing, sehingga UMKM hadir di tengah masyarakat, sebagai penggerak ekonomi dan simbol kemandirian bangsa.

Rubrik Sama :

Menkop: Kopdes Merah Putih Siap Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Desa

Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi menegaskan peran vital Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.

80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terbentuk, Pemerintah Siapkan Kebijakan Pendukung

Pemerintah menyampaikan kabar baik, dimana sebanyak 80.002 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah terbentuk, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Menkop: Pembangunan Kopdes Merah Putih Jadi Utang Sejarah

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai bagian dari upaya menunaikan utang sejarah bangsa terhadap koperasi.

Sesuai Target! 80 Ribu Kopdes Merah Putih Telah Terbentuk

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi mengumumkan bahwa sebanyak 80.002 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah terbentuk, tepat pada hari ini, Senin (16/6) pukul 17.30 WIB.
Cover Majalah

Update