astakom, Donggala – Anggota Komisi II DPR RI H. Longki Djanggola menunjukkan komitmennya terhadap perjuangan masyarakat Desa Minti Makmur dan Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Longki mendampingi langsung pengaduan resmi konflik agraria mereka terhadap PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (12/6). PT LTT merupakan anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari (PT AAL).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di Rumah Aspirasi Longki Djanggola, Jalan Kesehatan No. 1, Palu, serta tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Donggala pada 2 Mei 2025 yang menghadirkan warga, anggota legislatif, dan perwakilan Kantor Pertanahan Donggala.
Kehadiran masyarakat ke Kanwil ATR/BPN Sulteng difasilitasi langsung oleh Longki Djanggola sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat eks-transmigrasi yang merasa hak atas tanah mereka telah dirampas oleh perusahaan perkebunan sawit.
“Berdasarkan penyampaian masyarakat bahwa sertifikat hak milik mereka diklaim oleh perusahaan perkebunan sawit sebagai bagian lahan HGU mereka,” ujar Longki Djanggola
Turut hadir pula Anggota DPRD Donggala dari Partai Gerindra, Andi Mangkona, yang selama ini aktif mendampingi warga. Ia menyoroti adanya dugaan intimidasi dan penggusuran paksa terhadap lahan seluas 40 hektare yang telah ditanami kakao oleh warga. Tak hanya itu, delapan bidang Tanah Kas Desa (TKD) juga diklaim oleh perusahaan.
“Mereka memiliki dua dokumen legal, yakni Peta Unit Penguasaan Kawasan dan bukti penguasaan resmi transmigrasi, yang tidak diakui oleh PT LTT,” tegas Andi.
Menutup audiensi, Longki Djanggola menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan ini dilakukan secara transparan dan adil, serta menjunjung tinggi kepastian hukum bagi seluruh pihak.