astakom, Jakarta – BPKH Limited mulai menyalurkan kompensasi tunai kepada sekitar 20.000 jemaah haji yang mengalami kendala distribusi makanan selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
Penyaluran kompensasi tunai ini dilakuakan perdana pada hari ini, Jumat (13/6) di Hotel 614, Makkah. Adapun penyaluran kompensasi ini merupakan bagian dari komitmen BPKH Limited dalam memastikan hak-hak jemaah haji terpenuhi.
Baca juga
Jemaah haji akan menerima kompensasi finansial yang disesuaikan dengan jenis dan porsi makanan yang tidak diterima, yaitu SAR 10 (sarapan), SAR 15 (makan siang), dan SAR 15 (makan malam).
Sebagai contoh, jemaah haji di Hotel 614 menerima kompensasi atas tidak diterimanya makan malam pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025), atau usai puncak ibadah haji.
Direktur BPKH Limited, Iman Nikmatullah pun menyampaikan permohonan maaf kepada para tamu Allah, atas ketidaknyamanan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
“Kami tidak mencari alasan dan berkomitmen penuh untuk memenuhi hak setiap jemaah haji,” tegas Iman dalam keterangan pers yang diterima astakom.com, Jumat (13/6).
Iman menjelaskan, bahwa proses penyaluran kompensasi ini akan dilakukan oleh pihaknya dilakukan secara bertahap ke hotel-hotel lain, selain Hotel 614 yang menjadi tempat penyaluran perdana hari ini.
Total estimasi kompensasi yang disiapkan oleh BPKH Limited sebagai pihak yang berwenang dalam hal distribusi logistik jemaah haji berkisar antara SAR 900 ribu hingga SAR 1,5 juta, atau sekitar Rp 6,4 miliar.
“Bagi jemaah yang telah bersiap untuk kepulangan, kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” ujar Iman.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar meminta BPKH Limited untuk memberikan kompensasi kepada jemaah yang tidak mendapat makanan. Hal itu ditegaskan Menag usai mengecek lapangan dan berdialog dengan jemaah pada 11 Mei 2025.
“Kemarin ada keterlambatan distribusi makanan. Kita sudah antisipasi dengan cara jemaah yang tidak dapat makanan dikasih kompensasi uang,” tegas Menag Nasaruddin Umar.