astakom, Jakarta — Jamaah haji Indonesia yang pulang dari Tanah Suci tahun ini mendapatkan kabar baik. pasalnya, pemerintah telah resmi membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jamaah.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Baca juga
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu menyampaikan, bahwa pembebasan bea masuk dan pajak terhadap barang bawaan jemaah haji berlaku mulai tahun ini.
“Ya jadi itu, PMK Nomor 04 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 itu adalah fasilitas yang diberikan,” ujarnya saat meninjau kesiapan layanan di Terminal Haji 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), dikutip astakom.com, Kamis (12/6).
“Jadi memang baru berlaku ini dan kita berlakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada jamaah haji yang baru pulang dari tanah suci,” tambah Wamenkeu Anggito menjelaskan.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kenyamanan jamaah haji yang telah menunaikan rukun Islam kelima.
Selain pembebasan bea, Wamenkeu Anggito juga menekankan pentingnya pelayanan cepat di bandara, termasuk melalui pemanfaatan teknologi mutakhir dalam proses pemeriksaan barang.
“Tadi kami sudah melihat X-ray yang baru dan face recognition yang baru dan sudah diuji cobakan,” ujar Wamenkeu.
“Tadi sudah kita coba face recognition dan kalau dia sudah punya manifes akan langsung terdeteksi, kemudian barangnya langsung dimasukkan dan cepat,” terangnya.