astakom, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen. Kebijakan ini berlaku selama periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini akan membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat.
Baca juga
“Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayarkan masyarakat akan menjadi lebih murah, karena hanya membayar PPN sebesar 5 persen dari yang seharusnya 11 persen,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, dikutip astakom.com, Rabu (11/6).
Ia berharap insentif ini mampu mendorong peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya selama musim liburan sekolah dan Iduladha, serta menggairahkan kembali sektor transportasi dan pariwisata domestik.
Sebab dengan tiket yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan lebih aktif melakukan perjalanan, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan memberi stimulus pada perekonomian daerah.
“Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri,” terang Airlangga.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp430 miliar. Diskon berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan selama periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Selain diskon tiket pesawat, pemerintah juga meluncurkan sejumlah stimulus lainnya sebagai bagian dari lima paket kebijakan ekonomi guna menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 tetap berada di kisaran 5 persen.