astakom, Jakarta – Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diambil usai dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian, sebagai bentuk ketegasan pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers resmi bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih, Senin (9/6).
Baca juga
“Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Dan saya langsung melakukan langkah-langkah untuk mencabut izin tersebut. Mulai hari ini, pemerintah resmi mencabut 4 IUP di Raja Ampat,” kata Bahlil.
Langkah ini menyusul penyetopan sementara seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat yang dilakukan sejak Kamis (5/6), hanya satu hari setelah Hari Raya Idul Adha, ketika Bahlil dan tim langsung terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk melihat kondisi lapangan secara langsung.
Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan legal, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025. PT Gag juga diketahui sudah melakukan eksplorasi sejak 1972, beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat, dan telah menjalankan prinsip-prinsip lingkungan yang sesuai dengan ketentuan Amdal.
“PT Gag Nikel adalah satu-satunya yang memiliki RKAB tahun ini. Lokasinya sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan justru lebih dekat ke Maluku Utara. Dari total lahan 260 hektare yang digunakan, 54 hektare sudah dikembalikan ke negara,” jelas Bahlil.
Menurutnya, informasi yang tersebar luas di media sosial terkait kerusakan terumbu karang di kawasan Piaynemo tidak sepenuhnya akurat. Pemerintah meminta masyarakat untuk bijak memilah informasi dan tidak terpancing oleh visual yang tidak mewakili kondisi faktual.
Bahlil juga menjelaskan bahwa proses pencabutan dilakukan setelah berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Bupati Raja Ampat. Meski izinnya masih berada di bawah kewenangan daerah, pemerintah pusat memilih fokus pada solusi.
“Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Kita selesaikan persoalan ini dengan data dan langkah konkret. Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian,” tegasnya.
Langkah ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, memastikan investasi berjalan sehat, dan lingkungan tetap terjaga. Prabowo sejak 21 Januari 2025 telah meneken aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Adapun sejak itu, pemerintah telah menertibkan lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia, termasuk kawasan-kawasan yang berpotensi menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.
“Kami bukan menunggu viral dulu. Bahkan sebelum isu ini mencuat, Presiden sudah mengarahkan kami untuk menertibkan kawasan hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Ini komitmen nyata,” ujar Bahlil.