Kamis, 11 Sep 2025
Kamis, 11 September 2025

Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat, Mensesneg: Ini Perintah Langsung Presiden

astakom, Jakarta— Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa pagi (10/6).

Langkah tersebut, menurut Prasetyo, merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, Senin (9/6), yang secara khusus membahas aktivitas pertambangan di kawasan konservasi laut dunia itu.

“Dan kemarin, Bapak Presiden telah memimpin ratas (rapat terbatas), salah satunya membahas IUP pertambangan di Raja Ampat. Atas perintah Presiden, beliau memerintahkan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi.

Pencabutan izin ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kekhawatiran publik atas potensi kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di wilayah yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia itu. Raja Ampat bukan hanya aset nasional, melainkan juga kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penertiban terhadap praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilai tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Prasetyo mengingatkan bahwa pencabutan izin ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas. Sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan hutan yang mencakup sektor-sektor berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.

“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak Januari 2025, telah menerbitkan perpres mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dalam hal ini usaha-usaha pertambangan. Berkenaan yang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Feed Update

Sampaikan Duka Cita Korban Banjir Bali-NTT, Presiden Perintahkan BNPB Bergerak Cepat

astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita terhadap korban bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur...

Fraksi Gerindra Hormati Keputusan Rahayu Saraswati Mundur dari DPR

astakom.com, Jakarta – Fraksi Partai Gerindra DPR RI angkat bicara terkait keputusan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara yang menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota...

Respect! Rahayu Saraswati Pilih Mundur dari DPR Usai Ucapan Dipelintir

astakom.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau yang akrab disapa Sara, resmi menyatakan pengunduran dirinya sebagai anggota...

Pemerintah dan DPR Evaluasi Prolegnas, Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

astakom.com, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025 di DPR RI,...

Terkini

Viral

Videos