astakom, Jakarta — Dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, pemerintah mengambil langkah tegas melalui Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja, dengan alasan apa pun.
Aturan ini menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama mereka yang selama ini terjebak dalam relasi kerja yang tidak seimbang.
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Praktik penahanan dokumen, yang kerap dijadikan “jaminan” agar pekerja tidak kabur atau pindah kerja, yang diterapkan oleh sejumlah perusahaan selama ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak sipil yang terselubung.
“Dokumen asli seperti ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku pemilik kendaraan bermotor adalah milik pribadi dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja,” imbuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun resmi Instagram-nya yang dikutip astakom Senin, (9/6).
Melalui edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa semua dokumen pribadi termasuk yang berkaitan dengan identitas dan kualifikasi pekerja adalah hak mutlak individu. Penahanannya, secara hukum maupun etika, tidak dapat dibenarkan.
Lebih dari sekadar regulasi administratif, kebijakan ini mencerminkan dorongan pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi. Setiap individu berhak bekerja tanpa harus kehilangan kendali atas dokumen penting yang menjadi bagian dari hak konstitusionalnya.
“Pekerja berhak mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa harus kehilangan hak atas dokumen pribadinya,” lanjut pernyataan Kemnaker.
Kementrian tenaga kerja juga mengajak perusahaan dan institusi kerja untuk meninjau ulang kebijakan internal mereka. Pemerintah berharap hubungan kerja tidak dibangun atas dasar kekhawatiran atau ancaman terselubung, melainkan pada asas kepercayaan dan profesionalisme.
“Yuk, ciptakan hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan saling menghormati,” tutup pernyataan tersebut.