astakom, Jakarta – Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, sejak Senin (2/6) lalu. Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II tahun 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Baca juga
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan terhadap aparatur negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip astakom.com, Rabu (4/6).
Selain gaji ke-13, pemerintah juga menggulirkan paket kebijakan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun, sebagai bagian dari strategi antisipatif menghadapi ketidakpastian ekonomi global sekaligus menjaga stabilitas pertumbuhan domestik.
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Bendahara Negara tersebut.