Minggu, 5 Okt 2025
Minggu, 5 Oktober 2025

Efisiensi Anggaran Berlanjut di 2026 Tanpa Korbankan Kualitas Belanja Negara

astakom, Jakarta – Pemerintah memastikan upaya efisiensi dan optimalisasi anggaran negara terus berlanjut pada tahun anggaran 2026, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan program-program kementerian/lembaga.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025.

Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menyatakan, bahwa kebijakan SBM 2026 merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan Efisiensi Anggaran negara, tanpa mengorbankan kualitas Belanja Negara.

“Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah,” ujar Lisbon dalam media briefing di Jakarta, Senin (2/6).

SBM akan menjadi acuan utama dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran oleh kementerian/lembaga, yang mencakup penyesuaian pada sisi input dan output, serta menjadi pilar utama pencapaian efisiensi alokasi anggaran.

Adapun dalam SBM 2026, terdapat sejumlah perubahan signifikan, termasuk penghapusan beberapa satuan biaya seperti biaya komunikasi yang sebelumnya diberikan selama pandemi COVID-19, serta uang saku rapat full day.

Uang harian untuk rapat half day sendiri telah dihapus sejak tahun anggaran 2025. Pelaksanaan rapat di luar kantor kini harus bersifat selektif, mengedepankan efisiensi, dan lebih diarahkan melalui mekanisme pertemuan daring.

Selain itu, sejumlah satuan biaya mengalami penyederhanaan dan penurunan, di antaranya honorarium pengelola keuangan yang mengalami pemangkasan hingga 38 persen, serta biaya transportasi dalam dan sekitar wilayah Jabodetabek yang diturunkan rata-rata 10 persen dan dibayarkan dengan sistem lumpsum.

Meski fokus pada efisiensi, pemerintah juga memperkenalkan satuan biaya baru berupa uang harian bagi mahasiswa S1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di instansi pemerintah.

Adapun penyesuaian tarif lain juga dilakukan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk biaya rapat, transportasi antardaerah, serta biaya sewa dan pemeliharaan fasilitas negara.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Mendadak Jokowi Datang Menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kediaman

astakom.com, Jakarta- Di informasikan beberapa saat lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo datang menyambangi kediaman Presiden Ri ke-8 Prabowo Subianto. Pertemuan 2 Presiden dimasa...

Dari Batik Ciprat Jadi Tas Premium, Karya Disabilitas Siap Masuk Pasar

astakom.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen membuka jalan agar karya penyandang disabilitas tak lagi hanya dipajang dalam acara seremonial, melainkan bisa dipasarkan secara...

Bagaimana Kehadiran Kementerian Haji bisa Mempercepat Keberangkatan GenZ ke Tanah Suci?

astakom.com, Jakarta- Sejak pertama kalinya Indonesia punya Kemeterian khusus Haji dan Umrah sejak Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri- Wakil Menteri Haji dan Umroh...

Dana Hibah Jatim untuk Rakyat Jadi Bancakan, 21 Orang Resmi Berstatus Tersangka

astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim (Jawa Timur) tahun anggaran 2019–2022. Deputi...

Dukung Keberlanjutan Program MBG, Akademisi Ingatkan Penguatan Payung Hukum

astakom.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu terobosan besar pemerintah untuk melawan stunting dan meningkatkan kualitas SDM. Sehingga dalam jangka...

Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Terang, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Dana ke KPK

astakom.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji tambahan tahun 2024 terus bergulir dan semakin memperlihatkan adanya indikasi praktik curang dalam penyelenggaraan...

Viral